PROPOSAL PENELITIAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) DALAM PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN SEBATIK TENGAH KABUPATEN NUNUKAN
PROPOSAL
PENELITIAN
PELAYANAN ADMINISTRASI
TERPADU KECAMATAN (PATEN) DALAM PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI
KECAMATAN SEBATIK TENGAH
KABUPATEN NUNUKAN
|
Disusun
Oleh :
Sutami
Mappasimbung
NIM.
500893696
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS TERBUKA
UPBJJ-SAMARINDA
2015
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Masalah
Citra
buruk pelayanan publik di Indonesia pada
masa lalu terlanjur melekat di kalangan
masyarakat luas. Lambanya pelayanan, sulit dan rumitnya persyaratan yang harus
dipenuhi dan tidak transparannya masalah
pembiayaan menimbulkan keengganan masyarakat
untuk mengurus perijinan. Hal ini tentu saja tidak menguntungkan bagi
perkembangan perekonomian sehingga menghambat proses terwujudnya peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Bagi
Pemerintah Daerah, hal ini menjadi tantangan tersendiri yang harus diselesaikan
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Menurut undang-undang tersebut bahwa salah
satu tujuan dari kebijakan Otonomi
adalah mewujudkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik
kepada masyarakat. Untuk itu kualitas pelayanan kepada masyarakat merupakan
salah satu indikator penilaian
keberhasilan otonomi daerah.
Penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat merupakan fungsi yang harus diemban pemerintah
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan, sebagai tolak ukur terselenggaranya tata
kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pintu masuk bagi percepatan
reformasi birokasi di daerah dalam mewujudkan tata kelola pemeritahan di daerah
yang baik, keinginan mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan akuntabel
dalam rangka perbaikan kinerja manajemen pemerintahan atau kualitas pelayanan
publik adalah dengan memperbaiki proses penyelenggaraan administrasi
pemerintahan.
Pelayanan
Pemerintah kepada masyarakat yang dikenal dengan pelayanan umum (Public
Service) pada hakekatnya adalah serangkaian layanan yang dilakukan oleh
aparatur pemerintah kepada semua lapisan masyarakat dengan tujuan memenuhi
semua kebutuhan masyarakat.
Menurut
direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia (2010; 27) pintu masuk (entry point) bagi percepatan reformasi
birokrasi di daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik
(good local governance) terfokus pada peningkatan kualitas penyelenggaraan
publik. Kualitas penyelenggaraan pelayanan umum (publik) di daerah masih perlu
ditingkatkan ke arah yang lebih baik. Banyak hal yang menyebabkan belum
optimalnya penyelenggaraan pelayanan tersebut, misalnya perilaku petugas yang
belum bersifat melayani, tidak jelasnya waktu pelayanan, dan biaya yang
diperlukan untuk mendapatkan pelayanan publik, serta panjangnya prosedur yang
harus dilalui untuk menyelesaikan suatu jenis layanan publik.
Fungsi
kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat menjadi relevan bila dilihat dari
segi kedekatan jarak, kecepatan waktu, dan kualitas pelayanan yang diberikan.
Berbagai
keluhan terus dialami oleh masyarakat, pelayanan dengan metode konvensional
ternyata menghadirkan berbagai masalah yang dialami oleh masyarakat, antara
lain :
1. Kurangnya
ketepatan waktu dalam penyelesaian berkas yang diminta oleh masyarakat;
2. Warga
harus bolak balik ke kantor karena kurangnya keterbukaan informasi pelayanan;
3. Tidak
transparannya jumlah biaya yang harus dibayarkan sebagai imbalan pelayanan;
4. Adanya
berbagai kesalahan dalam pengetikan berkas masyarakat;
5. Petugas
yang melayani masyarakat cenderung kurang menyadari posisi dan tanggungjawabnya
sebagai pelayan masyarakat,
Melihat
masalah tersebut, hendaknya perlu diadakan perubahan dalam badan serta sistem
birokrasi. Meninggalkan birokrasi lama kemudian memulai pada tahap birokrasi
yang lebih efisien dan efektif dengan mengganti metode pelayanan dengan cara konvensional menggunakan
metode PATEN seperti halnya yang dilakukan oleh Kecamatan Sebatik Tengah
Kabupaten Nunukan. PATEN merupakan kebijakan makro karena berasal dari pusat
sehingga bisa diterapkan secara menyeluruh di wilayah di Indonesia. Pelayanan
Administrasi Terpadu (PATEN) untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan
pemerintah kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan publik. Dengan PATEN,
untuk mengurus palayanan perijinan dan
non perijinan yang berskala kecil, masyarakat tidak perlu lagi sampai ke kantor
kabupaten karena adanya PATEN dapat menghemat waktu dan biaya dalam pemenuhan
pelayanan yang diinginkan masyarakat.
Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten
Nunukan merupakan bentuk respon yang memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan, serta
dinamika perkembangan penyelenggaraan Pemerintah Daerah menuju Tata kelola
Pemerintahan daerah yang baik, Sebagai kebutuhan dasar warga negara atas suatu
barang dan jasa dalam pelayanan administrasi yang terkait dengan kepentingan
publik. Orientasi kegiatannya adalah barang-barang publik dan pelayanan publik
sehingga dalam dinamika kehidupan, masyarakat yang bertindak selaku konsumen
akan berhubungan atau terkait dengan kegiatan pelayanan publik. Selain itu
perlu diketahui bersama bahwa sumber dana kegiatan pelayanan publik berasal
dari masyarakat melalui pajak sehingga wajar apabila masyarakat mengharapkan
adanya pelayanan yang baik dan berkualitas.
Berdasarakan
pada uraian-uraian diatas maka penulis tertarik untuk meneliti lebih mendalam mengenai
“Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan (PATEN) dalam peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan
Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan”.
1.2. Rumusan
Masalah
Apakah
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Sebatik Tengah
Kabupaten Nunukan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kantor Kecamatan
Sebatik Tengah?
1.3. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1) Tujuan
a)
Untuk mengetahui
pelaksanaan pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan
Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan;
b)
Untuk mengetahui
pengaruh Pelayanan Administasi Terpadu Kecamatan (PATEN) terhadap
peningkatan pelayanan publik Kantor Kecamatan Sebatik Tengah.
2)
Manfaat
Penelitian ini
dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara obyektif terkait Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) terhadap Peningkatan kualitas pelayanan
publik di Kecamatan Sebatik Tengah. Dan dapat memberikan masukan kepada para
pengambil keputusan di Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dalam penataan
kelembagaan pemerintah daerah.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1. Pelayanan Publik
Pelayanan
Publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang
atau masyarakat yang mempunyai kepentingan sesuai dengan aturan pokok dan tata
cara yang telah ditetapkan.
Pada
hakekatnya Pemerintahan adalah pelayanan kepada masyarakat, oleh karenanya
birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan
baik dan profesional. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi publik
adalah merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi
masyarakat di samping sebagai abdi negara dengan maksud untuk mensejahterakan
masyarakat.
Pelayanan
publik yang profesional artinya pelayanan publik yang dicirikan oleh adanya
akuntabilitas dan resposibiltas dari pemberi layanan (aparatur pemerintah),
dengan ciri sebagai berikut: Efektif, lebih mengutamakan pada pencapaian apa
yang menjadi tujuan dan sasaran; Sederhana, mengandung arti prosedur/tata cara
pelayanan diselenggarakan secara mudah, cepat, tepat, tidak berbelit-belit,
mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan;
Kejelasan dan kepastian (transparan), mengenai: 1) prosedur/tatacara pelayanan;
2) persyaratan pelayanan, baik persyaratan teknis maupun persyaratan
administratif; 3) unit kerja dan atau pejabat yang berwenang dan bertanggung
jawab dalam memberikan pelayanan; 4) rincian biaya/tarif pelayanan dan tata
cara pembayarannya; dan 5) jadwal waktu penyelesaian pelayanan; Keterbukaan,
artinya prosedur/tata cara persyaratan, satuan kerja/pejabat penanggungjawab
pemberi pelayanan, waktu penyeleaian, rincian waktu/tarif serta hal-hal lain
yang berkaitan dengan proses pelayanan wajib diinformasikan secara terbuka agar
mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak
diminta; Efisiensi, artinya: 1) persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada
hal-hal berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap
memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan yang
berkaitan; 2) dicegah adanya pengulangan pemenuhan persyaratan dalam hal proses
pelayanan masyarakat yang bersangkutan mempersyaratkan adanya kelengkapan
persyaratan dari satuan kerja/instansi pemerintah lain yang terkait; Ketepatan
waktu, kriteria ini mengandung arti pelaksanaan pelayanan masyarakat dapat
diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan; Responsif, lebih mengarah
pada daya tanggap dan cepat menanggapi apa yang menjadi masalah, kebutuhan dan
aspirasi masyarakat yang dilayani; Adaptif, cepat menyesuaikan terhadap apa
yang menjadi tuntutan, keinginan dan aspirasi masyarakat yang dilayani yang
senantiasa mengalami tumbuh kembang.
Di
dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 62 Tahun 2003
tentang Pedoman Umum Pelayanan Publik menyatakan bahwa yang dimaksud dengan
hakikat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat
yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi
masyarakat.
2.2. Kualitas Pelayanan
Kualitas
dipandang secara lebih luas, dimana tidak hanya aspek hasil saja yang
ditekankan, melainkan juga meliputi proses, lingkungan, dan manusia. Hal ini
tampak jelas dalam definisi yang dirumuskan Goetsh dan Davis dalam Arief (2007;
117) bahwa kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk,
jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan. Menurut
pakar lainnya yakni Evans dan Lindsay dalam Amin Ibrahim (2008; 22) melihat
kualitas pelayanan itu dari berbagai segi, yakni dari pelanggan (masyarakat
atau konsumen) dari sudut dasar produknya, dan sudut dasar pemakaiannya dan
dari sudut dasar nilainya. Dari sudut pelanggan tentulah kualitas pelayanan itu
muaranya pada kepuasan, sesuatu yang sebaik mungkin memuaskan. Dari sudut dasar
produk, harus ada spesifikasi dari setiap pelayanannya. Sedangkan dari sudut
dasar pemakaiannya bermakna tingkat-tingkat kesesuaian dengan keinginan
pelanggan/konsumen/masyarakat.
Pengukuran kualitas seharusnya melibatan
semua individu yang terlibat dalam proses itu, dengan demikian pengukuran
kualitas bersifat partisifatif. Orang-orang yang bekerja dalam proses harus
memahami secara baik bagaimana memproleh nilai itu, karna penilaian teradap
kualitas pelayanan bukan diukur atau dinilai oleh pemberi pelayanan, akan
tetapi diberikn oleh langganan atau pihak yang menerima pelayanan. Namun
demikian, tidak ada suatu standar yang dapat dipakai sebagai ukuran umum
tentang kualitas pelayanan. Hal ini disebabkan unsur subyektivitas dalam diri
penerima pelayanan, seseorang mungkin menilai suatu pelayanan yang diterimanya
sudah memuaskan tetapi belum memuaskan bagi orang lain.
Kualitas
Pelayanan Publik
Dalam Sinambela (2008; 6) secara
teoritik, tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat.
Untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang tercermin
dari :
a. Transparansi,
yakni pelayanan yang bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua
pihak yang membutuhknan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti;
b. Akuntabilitas,
yakni pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. Kondisional,
yakni pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima
pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas,
d. Parsipatif,
yakni pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan
harapan masyarakat;
e. Kesamaan
Hak, yaitu pelayanan yang tidak diskriminasi dilihat dari aspek apapun
khususnya suku, agama, ras, golongan, status sosial dan lain-lain;
f. Keseimbangan
hak dan kewajiban, yaitu pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara
pemberi dan penerima pelayanan publik.
Pelayanan
publik sudah seharusnya memperhatikan kualitas pelayanan karena pelayanan yang
baik adalah awal bagi tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, yang
selanjutnya akan menjadi penentu pemberdayaan masyarakat. Dalam konteks ini,
pengukuran mengenai kualitas pelayanan merupakan perbandingan antara pelayanan
yang diharapkan dengan pelayanan yang diterima. Dalam metode pengukuran ini,
penilaian masyarakat selaku konsumen berperan penting dalam mengukur kualitas
pelayanan publik. Menurut Parasuraman (1990 : 23), pengukuran
kualitas pelayanan publik didasarkan pada indikator-indikator:
1. Tangibles,
artinya kualitas pelayanan yang berupa sarana fisik perkantoran, ruang tunggu,
dan lain-lain.
2. Reliability,
yakni kemampuan dan keandalan untuk menyediakan pelayanan yang terpercaya.
3. Responsiveness,
yakni kesanggupan untuk membantu dan menyediakan pelayanan secara cepat dan
tepat, serta tanggap terhadap keinginan konsumen
4. Assurance,
yakni kemampuan dan keramahan serta sopan santun pegawai dalam meyakinkan dan menumbuhkan
kepercayaan konsumen
5. Emphaty,
yakni sikap tegas tetapi penuh perhatian dari pegawai terhadap konsumen.
Standar Pelayanan
Publik
Dalam
Kemenpan Nomor 63 tahun 2003, setiap penyelenggaraan pelayanan publik harus
memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian
bagi penerima pelayanan. Standar pelayanan merupakan ukuran yang dilakukan
dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan
penerima pelayanan publik. Standar pelayanan, sekurang-kurangnya meliputi :
a. Prosedur
Pelayanan
Prosedur pelayanan yang
dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan.
b. Waktu
Penyelesaian
Waktu penyelesaian yang
ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan
termasuk pengaduan.
c. Biaya
Pelayanan
Biaya/tarif pelayanan
termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan
d. Produk
Pelayanan
Hasil pelayanan yang
akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
e. Sarana
dan Prasarana
Penyediaan sarana dan
prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan publik.
f. Kompetensi
petugas pemberi pelayanan
Kompetensi petugas
pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan,
keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan.
Pengertian PATEN
Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) adalah penyelenggaraan pelayanan publik
di kecamatan yang proses pengelolaannya, dimulai dari permohonan sampai ke
tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat pelayanan (Dian Utomo; 2010:
32). Satu tempat ini disini berarti cukup melalui satu meja atau loket pelayanan. Sistem ini memposisikan
warga masyarakat hanya berhubungan dengan petugas meja/loket pelayanan di
kecamatan.
Maksud Penyelenggaraan
PATEN
Dian Utomo 2010:36, mengemukakan PATEN
diselenggarakan dengan maksud untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat
pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi Badan/Kantor/Dinas Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kabupaten/ kota bagi kecamatan yang secara kondisi
geografis daerah akan lebih efektif dan efisien di layani melalui kecamatan.
Pusat pelayanan masyarakat berarti dimasa datang kecamatan harus mampu
memberikan pelayanan kepada masyarakat secara proporsional berdasarkan kriteria
dan skala kecamatan di bidang perijinan dan non perijinan.
Asas PATEN
Sebagai
bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya jenis
pelayanan administrasi, maka PATEN menganut asas-asas pelayanan publik sesuai
dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan
publik. Asas-asas itu adalah :
1. Kepentingan
umum, yang berarti pemberian pelayanan oleh petugas pelaksana PATEN tidak boleh
mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan;
2. Kepastian
hukum, berarti ada jaminan bagi terwujudnya hak dan kewajiban antara penerima
pelayanan (warga masyarakat) dan pemberi pelayanan (kecamatan) dalam
penyelenggaraan PATEN;
3. Kesamaan
hak, berarti pemberian pelayanan dalam PATEN tidak membedakan suku, agama, ras,
golongan, gender, dan status ekonomi;
4. Keseimbangan
hak dan kewajiban, berarti pemenuhan hak harus sebanding dengan kewajiban yang
harus dilaksanakan, baik oleh pemberi maupun penerima pelayanan;
5. Keprofesionalan,
berarti setiap pelaksana PATEN harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan
bidang tugasnya;
6. Partisipatif,
berarti peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan PATEN dengan
memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat;
7. Persamaan
perlakuan/tidak diskriminasi, berarti dalam penyelenggaraan PATEN setiap warga
masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang adil;
8. Keterbukaan,
berarti setiap penerima pelayanan dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh
informasi tentang PATEN;
9. Akuntabilitas,
berarti proses penyelenggaraan PATEN harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
perundang-undangan;
10. Fasilitas
dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, berarti ada pemberian kemudahan
terhadap kelompok rentan sehingga tercipta keadilan dalam pelayanan;
11. Ketepatan
waktu, berarti penyelesaian setiap jenis pelayanan yang dikelola dilakukan
tepat waktu sesuai dengan standar pelayanan PATEN;
12. Kecepatan,
kemudahan, dan keterjangkauan, berarti setiap jenis pelayanan dalam PATEN
dilakukan secara cepat, mudah dan terjangkau oleh warga masyarakat penerima
pelayanan.
2.3
Kerangka Konseptual Penelitian
Pelanggan
atau orang yang menerima pelayanan dalam konsep ini adalah masyarakat yang selalu ingin mendapatkan
kepuasan yang maksimal terutama dalam hal kualitas pelayanan publik. Dengan
semakin tinginya kualitas pelayanan publik maka kepuasan masyarakat
terhadap instansi pemerintah terpenuhi.
Berdasarkan
hal diatas, pelayanan publik, kualitas pelayanan publik, standar pelayan
publik, maka kerangka konseptual
penelitian dapat dirumuskan, bahwa Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
(PATEN) dapat meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat, sehingga diduga ada hubungan antara Pelayanan
Adminstrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dengan peningkatan kualitas pelayanan
publik.
2.4
Hipotesis
Dari
penjelasan kerangka konseptual yang ada, maka dibuat hipotesis dari penelitian,
sebagai berikut:
1. Tidak
terdapat pengaruh yang signifikan antara Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan (PATEN) terhadap Peningkatan kualitas pelayanan Publik pada Kantor
Kecamatan Sebatik Tengah.
2. Terdapat
pengaruh yang signifikan antara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
(PATEN) terhadap Peningkatan kualitas pelayanan Publik pada Kantor Kecamatan Sebatik
Tengah.
Dari
dua hipotesis tersebut, maka peneliti mengambil salah satu hipotesis
untuk penelitian ini bahwa “Terdapat
pengaruh yang signifikan antara Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) terhadap
Peningkatan kualitas pelayanan Publik pada Kantor Kecamatan Sebatik Tengah”
BAB III
METODOLOGI
PENELITIAN
3.1 Pendekatan Penelitian
Penelitian
ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif
adalah data yang berbentuk angka, atau data kualitatif yang diangkakan. Menurut
Sugiono (2006;11) penelitian deskriptif merupakan penelitian yang dilakukan
untuk mengetahui variabel mandiri, baik satu variabel atau lebih (independen)
tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan antar variabel yang satu dengan
yang lain. Alasan yang melatarbelakangi peneliti mengambil pendekatan
kuantitatif deskriptif adalah memberikan fakta-fakta atau kejadian-kejadian
secara sistematis dan akurat mengenai sifat populasi atau daerah tertentu,
yaitu untuk memberikan fakta mengenai kualitas pelayanan administrasi terpadu
kecamatan (PATEN).
3.2 Lokasi Penelitian
Lokasi dari penelitian ini bertempat di
Kantor Kecamatan Sebatik Tengah Jalan P. Ramli Desa Maspul RT. 04 Kabupaten Nunukan
Provinsi Kalimantan Utara. Alasan pemilihan lokasi penelitian berdasarkan atas
pertimbangan bahwa kecamatan Sebatik Tengah merupakan instansi yang sudah
menerapkan kebijakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) sekitar 2 (dua) tahun dengan hasil
sebagai juara pertama Kecamatan berprestasi sekabupaten Nunukan pada tahun 2014.
3.3 Populasi dan Sampel Penelitian
Populasi
Dalam Saifuddin Azwar (2005; 77)
populasi didefinisikan sebagia kelompok subjek yang hendak dikenai generalisasi
hasil penelitian. Sebagi suatu populasi, kelompok subjek ini harus memiliki
ciri-ciri atau karakteristik-karakteristik bersama yang membedakannya dari
kelompok subjek yang lain. Ciri yang dimaksud tidak terbatas hanya sebagai ciri
lokasi akan tetapi dapat terdiri dari karakteristik-karakteristik individu.
Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat kecamatan Sebatik Tengah yang
menggunakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) dalam kurun waktu
4 (empat) bulan. Pengambilan responden dibatasi guna mempermudah peneliti didalam melakukan
penelitian.
Sampel
Sample menurut sugono (2004:91)
sebagaian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Dan
menurut Hadi (1983:63) adalah sebagian indivdu atau populasi yang diselidiki. Teknik
pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan nonprobability sampling,
yaitu teknik pengambilan sampel yang tidak memiliki peluang/kesempatan yang
sama bagi setiap unsur atau anggota populasi untuk dipilh menjadi sampel,
Sugiono (2006; 95). Kemudian menggunakan teknik Accidental sampling, yang mana
teknik penentuan sampelnya berdasarkan kebetulan, yaitu siapa saja yang secara
kebetulan bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel, bila
dipandang orang yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data.
3.4 Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dalam penelitian
ini dilakukan melalui beberapa cara, yaitu : sebagai berikut :
Pengumpulan Data Primer
Data
Primer adalah data yang berasal dari sumber asli atau pertama. Data ini tidak
tersedia dalam bentuk terkompilasi ataupun dalam bentuk file-file. Data ini
harus dicari melalui narasumber atau responden, yaitu orang yang dijadikan
objek penelitian atau orang yang kita jadikan sebagai sumber mendapatkan
informasi ataupun data (Jonathan Sarwono, 2006;129) olah Untuk memperoleh data yang diperlukan
dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan cara
membagikan Kuesioner (Angket) yaitu teknik pengumpulan data yang dilakukan
dengan cara memberi seperangkat pertanyaan atau pernyataan tertulis kepada
responden untuk dijawabnya. Kuesioner merupakan teknik pengumpulan data yang
efisien bila peneliti tahu dengan pasti variabel yang akan diukur dan tahu apa
yang bisa diharapkan dari responden (Sugiyono,2008:142)
Kuesioner
(angket)
Dalam
penelitian ini menggunakan angket. Angket adalah teknik pengumpulan data
melalui penyebaran kuesioner (daftar penyebaran/isian) untuk diisi langsung
oleh responden seperti yang dilakukan dalam penelitian untuk menghimpun
pendapat umum (Abdurrahmat Fathoni, 2006; 111). Kuesioner dalam penelitian ini
dikembangkan dari variabel melalui standar pelayanan publik yaitu prosedur
pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, produk pelayanan, sarana dan
prasarana, dan kompetensi petugas pemberi pelayanan.
Untuk
menganalisis jawaban dari responden, maka jawaban diberi skor berdasarkan skala
interval dengan metode Likert. Skala Likert mempunyai interval 1 – 5, untuk
jawaban yang mendukung pertanyaan atau pernyataan diberi skor tertinggi dan
untuk jawaban yang tidak mendukung pertanyaan atau pernyataan diberi skor
terendah.
Adapun
pemberian skor tersebut adalah sebagai berikut :
-
Skor 4 “untuk jawaban
yang menyatakan baik”
-
Skor 3 “untuk jawaban
yang menyatakan cukup baik”
-
Skor 2 “untuk jawaban
yang menyatakan kurang baik”
-
Skor 1 “untuk jawaban
yang menyatakan sangat kurang baik”
Observasi
Pengumpulan
data melalui data pengamatan atau observasi dilakukan untuk mendapatkan
informasi yang dapat melengkapi data kuesioner yaitu dengan melihat kondisi
pada kecamatan Sebatik Tengah
Wawancara
Dalam
penelitian ini teknik wawancara yang digunakan adalah wawancara tak
berstruktur, yaitu wawancara bebas dimana peneliti tidak menggunakan pedoman
wawancara yang telah disusun secara sistematis dan lengkap untuk pengumpulan
data. Pedoman wawancara yang digunakan hanya berupa garis-garis besar
permasalahan yang akan ditanyakan, Sugiyono (2011; 234)
Pengumpulan
Data Sekunder
Data
sekunder merupakan merupakan data yang sudah tersedia sehingga kita tinggal mencari
dan mengumpulkan (Jonathan Sarwono, 2006; 123). Data sekunder yaitu data yang
diperoleh dari lembaga atau instansi tertentu. Data sekunder merupakan data
yang sudah diolah oleh pihak lembaga atau institusi tertentu, seperti data
profil serta tugas pokos dan fungsi kecamatan Sebatik Tengah.
Uji
Validitas dan Reliabitas
Kuesioner dalam penelitian ini
dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kualitas pelayanan administrasi terpadu
kecamatan di Kecamatan Sebatik Tengah. Untuk mengetahui sejauh mana ketepatan
dan kecermatan kuesioner yang digunakan dalam penelitian ini, maka harus
dilakukan suatu uji Validitas dan Reabilitas, yaitu :
Pengujian
Validitas
Validitas adalah keadaan yang
menggambarkan tingkat instrumen bersangkutan yang mampu mengukur apa yang akan
diukur, sebagaimana yang diungkapkan Sugiyono (2006; 137) bahwa valid berarti
instrumen tersebut dapat digunakan untuk mengukur apa yang seharusnya diukur.
Uji validitas digunakan untuk mengukur ketepatan dan kecermatan suatu instrumen
penelitian sebagai alat ukur dalam mendapatkan data yang sesuai dengan korelasi
masing-masing pernyataan dengan skor total.
Secara teknis valid tidaknya suatu butir
pertanyaan dinilai berdasarkan kedekatan jawaban responden pada pertanyaan
lain. Nilai kedekatan jawaban tersebut diukur menggunakan korelasi dengan
rumuss analisis korelasi Product Moment, yaitu nilai korelasi setiap butir
pertanyaan dengan total butir lainnya.
Uji validitas ditujukan sebagai uji
tentang kemampuan suatu angket, sehingga benar-benar dapat mengukur apa yang ingin diukur. Sebuah
instrumen valid jika mampu mengukur apa yang diinginkan dan dapat mengungkapkan
data dari variabel yang diteliti secara tepat. Tinggi rendahnya validitas
menunjukkan sejauh mana data yang dikumpulkan tidak menyimpang dari gambaran
tentang validitas yang dimaksud.
Pengujian Realibilitas
Untuk mendapatkan hasil penelitian yang
sesuai, maka instrumen yang digunakan untuk mendapatkan data seharusnya merupakan
data yang valid dan realibel. Maka setelah dilakukan uji validasi pada
instrumen penelitian, akan dilakukan uji reliabilitas pada instrumen
penelitian.
Jonathan Sarwono (2006; 100) menguraikan
bahwa realibilitas menunjuk pada adanya konsistensi dan stabilitasi nilai hasil
skala pengukuran tertentu. Realibilitas berkonsentrasi pada masalah akurasi pengukuran
dan hasilnya. Sugiyono (2006; 138) realibel instrumen merupakan syarat untuk
pengujian validitas instrumen. Oleh karena itu walaupun instrumen yang valid
umumnya realibel, tetapi pengujian realibilitas instrumen yang perlu dilakukan.
Dengan kata lain bahwa instrumen penelitian yang realibel merupakan instrumen
penelitian yang konsisten dan bisa diandalkan. Untuk mengetahui apakah
instrumen yang digunakan dalam penelitian ini realibel atau tidak, maka,
dilakukan pengujian realibilitas dengan menggunakan rumus Spearmen Brown. Untuk
keperluan itu maka butir-butir instrumen dibelah menjadi dua kelompok yaitu
kelompok ganjil dan kelompok genap, selanjutnya skor data tiap kelompok itu
disusun sendiri. Koefisien ini selanjutnya dimasukkan dalam rumus Spearman
Brown.
3.5 Teknik Analisis
Data
Dalam
penelitian ini analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif dan
analisis statistik. Analitik yaitu menggunakan
suatu masalah dan keadaan sebagaimana adanya,sehingga hanya merupakan
penyingkapan fakta (Warsito, 1992:10)
Proses analisis dimulai dengan menelaah
seluruh data yang diperoleh dari hasil kosioner maka data yang sudah terkumpul
harus diolah dan di analisis. Dalam pengolahan data ada beberapa langkah yang
harus dilakukan antara lain:
1.
Editing.
Hal ini berarti bahwa semua data
yang diperoleh diteliti tentang kelengkapan dan kejelasan jawaban dari
butir-butir pertanyaan yang telah dibuat. Adapun proses editing yang dilakukan
adalah:
a) Kelengkapan
pengisian terhadap semua pertanyaan dalam angket.
b) Tulisan
yang tertera harus dapat dibaca.
c) Kalimatnya
harus jelas maknanya sehingga tidak menyebabkan kesalahan dalam menafsirkan.
d) Apakah
jawaban-jawaban responden cukup logis dan terdapat kesesuain antara jawaban
yang satu dengan yang lainnya.
e) Jawaban
harus relevan dengan pertanyaan.
2.
Coding
dan Scoring, merupakan usaha mengklasifikasi atau
mengelompokkan jawaban responden berdasarkan macamnya, dengan cara memberikan
kode terhadap jawaban responden dalam kuesioner sesuai dengan kategori
masing-masing, kemudian diberikan skor dengan menggunakan skala likert.
3.
Signifikansi
Korelasi Produk Moment
Untuk menguji signifikansi pengaruh
(Sugiyono,2008:184)
yaitu apakah hubungan yang ditentukan itu berlaku untuk seluruh populasi yang
berjumlah 100 orang, maka perlu diuji signifikansinya. Rumus uji signifikansi
korelasi produk moment (sugiyono,2008:184) sebagai berikut:
Setelah diuji harga “t” hitung, maka signifikansi ditentukan dengan “t” table dengan tingkat kesalahan 5% maka apabila:
ρ = 0 :Berarti
tidak ada pengaruh yang signifikan
ρ
≠ 0 :Berarti ada pengaruh yang
signifikan
Selanjutnya
untuk menetukan tingkat koefisien variabel yang dianalis diatas maka digunakan
interpretasi atau pedoman koefisien korelasi menurut buku Metode Penelitian
Kuntitatif dan Kualitatif Dan R&D (Sugiyono,2008:184).
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Faried.
2011. Teori dan Konsep Administrasi: Dari Pemikiran Paradigmatik Menuju
Redefinisi. Jakarta; Rajawali Pers.
Arikunto,
Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta; Rineka
Cipta.
Azwar,
Saifuddin. 2005. Metode Penelitian. Yoggyakarta; Pustaka Pelajar
Dian, Utomo. Sad. 2010. Kebijakan
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Direktorat Jenderal
Pemetintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Fathoni, Abdurrahmat. 2006. Metodologi
Penelitian dan teknik penyusunan Skripsi. Jakarta; Rineka Cipta.
Ibrahim, Amin. 2008. Teori dan Konsep
Pelayanan Publik Serta Implementasinya . Bandung; Mandar Maju.
Irawan, Prasetya. 2012. Materi Pokok
Metodologi Penelitian Administrasi. Tangerang Selatan; Universitas terbuka.
Miftah Thoha. 2010. Ilmu Administrasi Publik
Kontemporer. Jakarta; Kencana
Moenir. 2006. Manajemen Pelayanan Umum
di Indonesia. Jakarta; Bumi Aksara.
Sarwono, Jonathan. 2006. Metode
Penelitian Kuatitatif dan Kualitatif. Yogyakarta; Graha Ilmu.
Sinambela. 2008. Reformasi Pelayanan
Publik. Jakarta; Bumi Aksara.
Sugiyono. 2006. Metode Penelitian Administrasi.
Bandung; Alfabeta.
Sugiyono. 2008. Statistika Untuk
Penelitian. Bandung; Alfabeta.
Dokumen
Perundang-undangan
Undang-undang nomor 25 tahun 2009
tentang Pelayanan Publik.
Undang-undang nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2008
tentang Kecamatan
Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan
Publik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4
tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Hai semua
BalasHapusNama saya FRADESY RIRITIA, saya berasal dari indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu anda semua kebenaran, setiap orang yang anda lihat pada catatan mereka di blog dan laman web ini adalah pencuri (SCAMMERS), saya telah menjadi mangsa cerita mereka dan mereka telah merosakkan hidup saya.
Saya tidak di sini untuk memberitahu anda kisah bagaimana saya ditipu dan bagaimana saya kehilangan banyak wang kepada mereka.
Saya di sini untuk memberitahu anda SYARIKAT PINJAMAN sebenar dan sahajalah yang ALLAH hantar untuk mengubah hidup saya, mereka adalah SEMUA PINJAMAN PEMBERIAN GLOBAL, mereka adalah satu-satunya syarikat pinjaman tulen yang diiktiraf dan dibiayai oleh WORLD BANK.
Mereka adalah satu-satunya syarikat pinjaman tulen, mereka mempunyai terma dan syarat pinjaman yang cukup besar, untuk menutup semua pinjaman mereka mampu dimiliki dan cepat dilunaskan tidak seperti syarikat palsu lain yang anda lihat di sini dalam talian yang akan mengambil wang anda tanpa mengeluarkan pinjaman anda,
Tolong jangan tertipu oleh saksi yang mempunyai nombor dan whatsapp indonesia, semuanya penipu, bagaimana syarikat individu boleh memberi pinjaman ?, itu harus menjadi pertanyaan pertama anda.
Rakan-rakan saya di Asia, saya mohon anda mendengarkan saya ketika saya bersumpah kepada anda dengan nama Allah, bahawa saya mengatakan kepada anda semua kebenaran, Syarikat ALL GLOBAL GRANT LOAN, satu-satunya syarikat yang boleh dipercayai dan mereka akan memastikan anda menerima pinjaman anda setelah anda menyelesaikan proses pinjaman seperti yang diperlukan.
Mengapa anda tidak menjadi antara berita baik ini dengan menghubungi mereka segera sekiranya anda SANGAT MENARIK untuk meninggalkan perjuangan kewangan anda dan meningkatkan tahap kehidupan anda, berikut adalah EMAIL allglobalgrantloan@gmail.com mereka.
Anda bebas menghubungi saya di EMAIL fradesyriritia12@gmail.com saya untuk maklumat lebih lanjut, saya dengan senang hati akan mendengar anda berkongsi kisah kebahagiaan anda sendiri.
Terima kasih semua, dan semoga ALLAH memberkati SEMUA PINJAMAN PEMBERIAN GLOBAL kerana memberi saya kegembiraan baru ini.
NAMA Syarikat: SEMUA PINJAMAN GRANT GLOBAL
syarikat: allglobalgrantloan@gmail.com
Whatsapp Syarikat: +1 (304) 997-4034
E-mel saya: fradesyriritia12@gmail.com
Assalamualaikum wr.wb
BalasHapusKami di Arab Credit Group telah luar biasa ketika datang untuk membantu orang-orang dalam masalah keuanganan mereka dengan utang yang tak terhitung jumlahnya untuk membayar, tugas kami adalah untuk membantu Anda dengan pinjaman untuk menyelesaikan semua masalah keuangan Anda, dan menjadi keuangan yang stabil lagi. platform pembayaran kami sederhana, kami menyediakan Anda dengan suku bunga terendah 2% pinjaman Anda dapat menemukan, Arab Credit Group adalah Perusahaan pinjaman yang dimiliki oleh Keluarga Arab kami, kami telah memutuskan untuk membantu saudara-saudari kami untuk menjadi kuat secara finansial seperti yang diperintahkan Tuhan. kami di sini untuk memberi Anda bantuan untuk sukses dalam hidup.
Hubungi kami dengan.
Perusahaan: Arab Credit Group
Email: Arabcreditgroup@gmail.com
Pin BBM: {E39B5EE5}
Hai semua
BalasHapusNama saya Ahamad Faudzi Abd dari MALAYSIA. Saya mengalami trauma kewangan kerana saya ditipu dan ditipu oleh banyak syarikat pinjaman dalam talian dan saya fikir bahawa tidak ada yang baik yang dapat keluar dari transaksi dalam talian tetapi semua keraguan saya segera ditenangkan dan hilang ketika rakan saya mula-mula memperkenalkan saya kepada syarikat ALL GLOBAL PEMBERIAN PINJAMAN, saya fikir ia masih akan menjadi permainan penipu yang sama, tetapi rakan saya meyakinkan saya, dan saya juga melihat kesaksian orang lain, saya terpaksa memaksa diri untuk mengikuti semua proses, yang paling mengejutkan setelah memenuhi semua syarat, saya mendapat pinjaman RM 5.000.000 di akaun bank MUAMALAT saya Semasa saya dimaklumkan di telefon saya, saya tidak pernah mempercayainya, nampaknya saya bergegas ke bank untuk memastikan bahawa ia benar dan nyata, dan pinjaman itu ada di sana akaun, saya menariknya tanpa komplikasi dan melaburkannya dalam perniagaan saya Venture.
Sekiranya anda mahukan pinjaman hari ini untuk perniagaan dan memulakan hidup, syarikat, dan kontrak besar, sila hubungi SEMUA PINJAMAN PEMBERIAN PEMBERIAN GLOBAL di e-mel mereka di bawah.
E-mel ............. allglobalgrantloan@gmail.com
Dan jika anda mahukan maklumat yang tepat dari saya, maka anda boleh menghubungi saya melalui e-mel peribadi saya (aahamadfaudziabdlatif5@gmail.com)
Saya adalah PEMANDU Lori biasa, tetapi sekarang saya memiliki Lori dan saya menjadi penyokong besar, saya memberi jaminan kepada anda semua bahawa anda akan mendapat pinjaman anda dari SYARIKAT yang baik ini.
SYARIKAT: SEMUA PINJAMAN PEMBERIAN PEMBERIAN GLOBAL
E-mel: allglobalgrantloan@gmail.com
Tel ............. +1(304)997-4034
e_mail .......... [aahamadfaudziabdlatif5@gmail.com]