PROPOSAL PENELITIAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) DALAM PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN SEBATIK TENGAH KABUPATEN NUNUKAN

PROPOSAL PENELITIAN

PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) DALAM PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN SEBATIK TENGAH
KABUPATEN NUNUKAN

 







Disusun Oleh :
Sutami Mappasimbung
NIM. 500893696


PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS TERBUKA
UPBJJ-SAMARINDA
2015

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang Masalah


Citra buruk pelayanan publik di Indonesia  pada masa  lalu terlanjur melekat di kalangan masyarakat luas. Lambanya pelayanan, sulit dan rumitnya persyaratan yang harus dipenuhi dan  tidak transparannya masalah pembiayaan menimbulkan keengganan masyarakat  untuk mengurus perijinan. Hal ini tentu saja tidak menguntungkan bagi perkembangan perekonomian sehingga menghambat proses terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.  Bagi Pemerintah Daerah, hal ini menjadi tantangan tersendiri yang harus diselesaikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.  Menurut undang-undang tersebut bahwa salah satu tujuan dari kebijakan  Otonomi adalah mewujudkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik kepada masyarakat. Untuk itu kualitas pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu indikator penilaian  keberhasilan otonomi daerah.
Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat merupakan fungsi yang harus diemban pemerintah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan, sebagai tolak ukur terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pintu masuk bagi percepatan reformasi birokasi di daerah dalam mewujudkan tata kelola pemeritahan di daerah yang baik, keinginan mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka perbaikan kinerja manajemen pemerintahan atau kualitas pelayanan publik adalah dengan memperbaiki proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Pelayanan Pemerintah kepada masyarakat yang dikenal dengan pelayanan umum (Public Service) pada hakekatnya adalah serangkaian layanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah kepada semua lapisan masyarakat dengan tujuan memenuhi semua kebutuhan masyarakat.
Menurut direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (2010; 27) pintu masuk (entry point) bagi percepatan reformasi birokrasi di daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good local governance) terfokus pada peningkatan kualitas penyelenggaraan publik. Kualitas penyelenggaraan pelayanan umum (publik) di daerah masih perlu ditingkatkan ke arah yang lebih baik. Banyak hal yang menyebabkan belum optimalnya penyelenggaraan pelayanan tersebut, misalnya perilaku petugas yang belum bersifat melayani, tidak jelasnya waktu pelayanan, dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan publik, serta panjangnya prosedur yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu jenis layanan publik.
Fungsi kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat menjadi relevan bila dilihat dari segi kedekatan jarak, kecepatan waktu, dan kualitas pelayanan yang diberikan.
Berbagai keluhan terus dialami oleh masyarakat, pelayanan dengan metode konvensional ternyata menghadirkan berbagai masalah yang dialami oleh masyarakat, antara lain :
1.      Kurangnya ketepatan waktu dalam penyelesaian berkas yang diminta oleh masyarakat;
2.      Warga harus bolak balik ke kantor karena kurangnya keterbukaan informasi pelayanan;
3.      Tidak transparannya jumlah biaya yang harus dibayarkan sebagai imbalan pelayanan;
4.      Adanya berbagai kesalahan dalam pengetikan berkas masyarakat;
5.      Petugas yang melayani masyarakat cenderung kurang menyadari posisi dan tanggungjawabnya sebagai pelayan masyarakat,
Melihat masalah tersebut, hendaknya perlu diadakan perubahan dalam badan serta sistem birokrasi. Meninggalkan birokrasi lama kemudian memulai pada tahap birokrasi yang lebih efisien dan efektif dengan mengganti metode pelayanan dengan cara konvensional menggunakan metode PATEN seperti halnya yang dilakukan oleh Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan. PATEN merupakan kebijakan makro karena berasal dari pusat sehingga bisa diterapkan secara menyeluruh di wilayah di Indonesia. Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan publik. Dengan PATEN, untuk mengurus palayanan perijinan  dan non perijinan yang berskala kecil, masyarakat tidak perlu lagi sampai ke kantor kabupaten karena adanya PATEN dapat menghemat waktu dan biaya dalam pemenuhan pelayanan yang diinginkan masyarakat.
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan merupakan bentuk respon yang memperhatikan kebutuhan dan  tuntutan masyarakat dalam pelayanan, serta dinamika perkembangan penyelenggaraan Pemerintah Daerah menuju Tata kelola Pemerintahan daerah yang baik, Sebagai kebutuhan dasar warga negara atas suatu barang dan jasa dalam pelayanan administrasi yang terkait dengan kepentingan publik. Orientasi kegiatannya adalah barang-barang publik dan pelayanan publik sehingga dalam dinamika kehidupan, masyarakat yang bertindak selaku konsumen akan berhubungan atau terkait dengan kegiatan pelayanan publik. Selain itu perlu diketahui bersama bahwa sumber dana kegiatan pelayanan publik berasal dari masyarakat melalui pajak sehingga wajar apabila masyarakat mengharapkan adanya pelayanan yang baik dan berkualitas.
Berdasarakan pada uraian-uraian diatas maka penulis tertarik untuk meneliti lebih mendalam mengenai “Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dalam peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan”.


1.2.    Rumusan Masalah


Apakah Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kantor Kecamatan Sebatik Tengah?

1.3.   Tujuan dan Manfaat Penelitian

1)   Tujuan
a)      Untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan;
b)      Untuk mengetahui pengaruh  Pelayanan Administasi Terpadu Kecamatan (PATEN) terhadap peningkatan pelayanan publik Kantor Kecamatan Sebatik Tengah.

2)   Manfaat
Penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara obyektif  terkait Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) terhadap Peningkatan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Sebatik Tengah. Dan dapat memberikan masukan kepada para pengambil keputusan di Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dalam penataan kelembagaan pemerintah daerah.

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1.  Pelayanan Publik
            Pelayanan Publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
            Pada hakekatnya Pemerintahan adalah pelayanan kepada masyarakat, oleh karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan baik dan profesional. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi publik adalah merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara dengan maksud untuk mensejahterakan masyarakat.
            Pelayanan publik yang profesional artinya pelayanan publik yang dicirikan oleh adanya akuntabilitas dan resposibiltas dari pemberi layanan (aparatur pemerintah), dengan ciri sebagai berikut: Efektif, lebih mengutamakan pada pencapaian apa yang menjadi tujuan dan sasaran; Sederhana, mengandung arti prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, cepat, tepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan; Kejelasan dan kepastian (transparan), mengenai: 1) prosedur/tatacara pelayanan; 2) persyaratan pelayanan, baik persyaratan teknis maupun persyaratan administratif; 3) unit kerja dan atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan; 4) rincian biaya/tarif pelayanan dan tata cara pembayarannya; dan 5) jadwal waktu penyelesaian pelayanan; Keterbukaan, artinya prosedur/tata cara persyaratan, satuan kerja/pejabat penanggungjawab pemberi pelayanan, waktu penyeleaian, rincian waktu/tarif serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta; Efisiensi, artinya: 1) persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan yang berkaitan; 2) dicegah adanya pengulangan pemenuhan persyaratan dalam hal proses pelayanan masyarakat yang bersangkutan mempersyaratkan adanya kelengkapan persyaratan dari satuan kerja/instansi pemerintah lain yang terkait; Ketepatan waktu, kriteria ini mengandung arti pelaksanaan pelayanan masyarakat dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan; Responsif, lebih mengarah pada daya tanggap dan cepat menanggapi apa yang menjadi masalah, kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang dilayani; Adaptif, cepat menyesuaikan terhadap apa yang menjadi tuntutan, keinginan dan aspirasi masyarakat yang dilayani yang senantiasa mengalami tumbuh kembang.
            Di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 62 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelayanan Publik menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hakikat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.

2.2.  Kualitas Pelayanan
 Kualitas dipandang secara lebih luas, dimana tidak hanya aspek hasil saja yang ditekankan, melainkan juga meliputi proses, lingkungan, dan manusia. Hal ini tampak jelas dalam definisi yang dirumuskan Goetsh dan Davis dalam Arief (2007; 117) bahwa kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan. Menurut pakar lainnya yakni Evans dan Lindsay dalam Amin Ibrahim (2008; 22) melihat kualitas pelayanan itu dari berbagai segi, yakni dari pelanggan (masyarakat atau konsumen) dari sudut dasar produknya, dan sudut dasar pemakaiannya dan dari sudut dasar nilainya. Dari sudut pelanggan tentulah kualitas pelayanan itu muaranya pada kepuasan, sesuatu yang sebaik mungkin memuaskan. Dari sudut dasar produk, harus ada spesifikasi dari setiap pelayanannya. Sedangkan dari sudut dasar pemakaiannya bermakna tingkat-tingkat kesesuaian dengan keinginan pelanggan/konsumen/masyarakat.
Pengukuran kualitas seharusnya melibatan semua individu yang terlibat dalam proses itu, dengan demikian pengukuran kualitas bersifat partisifatif. Orang-orang yang bekerja dalam proses harus memahami secara baik bagaimana memproleh nilai itu, karna penilaian teradap kualitas pelayanan bukan diukur atau dinilai oleh pemberi pelayanan, akan tetapi diberikn oleh langganan atau pihak yang menerima pelayanan. Namun demikian, tidak ada suatu standar yang dapat dipakai sebagai ukuran umum tentang kualitas pelayanan. Hal ini disebabkan unsur subyektivitas dalam diri penerima pelayanan, seseorang mungkin menilai suatu pelayanan yang diterimanya sudah memuaskan tetapi belum memuaskan bagi orang lain.
 Kualitas Pelayanan Publik 
Dalam Sinambela (2008; 6) secara teoritik, tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat. Untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang tercermin dari :
a.       Transparansi, yakni pelayanan yang bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhknan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti;
b.      Akuntabilitas, yakni pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.       Kondisional, yakni pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas,
d.      Parsipatif, yakni pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat;
e.       Kesamaan Hak, yaitu pelayanan yang tidak diskriminasi dilihat dari aspek apapun khususnya suku, agama, ras, golongan, status sosial dan lain-lain;
f.       Keseimbangan hak dan kewajiban, yaitu pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik.
Pelayanan publik sudah seharusnya memperhatikan kualitas pelayanan karena pelayanan yang baik adalah awal bagi tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, yang selanjutnya akan menjadi penentu pemberdayaan masyarakat. Dalam konteks ini, pengukuran mengenai kualitas pelayanan merupakan perbandingan antara pelayanan yang diharapkan dengan pelayanan yang diterima. Dalam metode pengukuran ini, penilaian masyarakat selaku konsumen berperan penting dalam mengukur kualitas pelayanan publik. Menurut Parasuraman (1990 : 23), pengukuran kualitas pelayanan publik didasarkan pada indikator-indikator:
1.      Tangibles, artinya kualitas pelayanan yang berupa sarana fisik perkantoran, ruang tunggu, dan lain-lain.
2.      Reliability, yakni kemampuan dan keandalan untuk menyediakan pelayanan yang terpercaya.
3.      Responsiveness, yakni kesanggupan untuk membantu dan menyediakan pelayanan secara cepat dan tepat, serta tanggap terhadap keinginan konsumen
4.      Assurance, yakni kemampuan dan keramahan serta sopan santun pegawai dalam meyakinkan dan menumbuhkan kepercayaan konsumen
5.      Emphaty, yakni sikap tegas tetapi penuh perhatian dari pegawai terhadap konsumen.

Standar Pelayanan Publik
Dalam Kemenpan Nomor 63 tahun 2003, setiap penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. Standar pelayanan merupakan ukuran yang dilakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan publik. Standar pelayanan, sekurang-kurangnya meliputi :
a.       Prosedur Pelayanan
Prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan.
b.      Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan.
c.       Biaya Pelayanan
Biaya/tarif pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan
d.      Produk Pelayanan
Hasil pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
e.       Sarana dan Prasarana
Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan publik.
f.       Kompetensi petugas pemberi pelayanan
Kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan.

Pengertian PATEN
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya, dimulai dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat pelayanan (Dian Utomo; 2010: 32). Satu tempat ini disini berarti cukup melalui satu meja  atau loket pelayanan. Sistem ini memposisikan warga masyarakat hanya berhubungan dengan petugas meja/loket pelayanan di kecamatan.
Maksud Penyelenggaraan PATEN
Dian Utomo 2010:36, mengemukakan PATEN diselenggarakan dengan maksud untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi Badan/Kantor/Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kabupaten/ kota bagi kecamatan yang secara kondisi geografis daerah akan lebih efektif dan efisien di layani melalui kecamatan. Pusat pelayanan masyarakat berarti dimasa datang kecamatan harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara proporsional berdasarkan kriteria dan skala kecamatan di bidang perijinan dan non perijinan.
Asas PATEN
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya jenis pelayanan administrasi, maka PATEN menganut asas-asas pelayanan publik sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Asas-asas itu adalah :
1.      Kepentingan umum, yang berarti pemberian pelayanan oleh petugas pelaksana PATEN tidak boleh mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan;
2.      Kepastian hukum, berarti ada jaminan bagi terwujudnya hak dan kewajiban antara penerima pelayanan (warga masyarakat) dan pemberi pelayanan (kecamatan) dalam penyelenggaraan PATEN;
3.      Kesamaan hak, berarti pemberian pelayanan dalam PATEN tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan status ekonomi;
4.      Keseimbangan hak dan kewajiban, berarti pemenuhan hak harus sebanding dengan kewajiban yang harus dilaksanakan, baik oleh pemberi maupun penerima pelayanan;
5.      Keprofesionalan, berarti setiap pelaksana PATEN harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya;
6.      Partisipatif, berarti peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan PATEN dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat;
7.      Persamaan perlakuan/tidak diskriminasi, berarti dalam penyelenggaraan PATEN setiap warga masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang adil;
8.      Keterbukaan, berarti setiap penerima pelayanan dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh informasi tentang PATEN;
9.      Akuntabilitas, berarti proses penyelenggaraan PATEN harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perundang-undangan;
10.  Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, berarti ada pemberian kemudahan terhadap kelompok rentan sehingga tercipta keadilan dalam pelayanan;
11.  Ketepatan waktu, berarti penyelesaian setiap jenis pelayanan yang dikelola dilakukan tepat waktu sesuai dengan standar pelayanan PATEN;
12.  Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan, berarti setiap jenis pelayanan dalam PATEN dilakukan secara cepat, mudah dan terjangkau oleh warga masyarakat penerima pelayanan.

2.3      Kerangka Konseptual Penelitian
            Pelanggan atau orang yang menerima pelayanan dalam konsep ini adalah  masyarakat yang selalu ingin mendapatkan kepuasan yang maksimal terutama dalam hal kualitas pelayanan publik. Dengan semakin tinginya kualitas pelayanan  publik maka kepuasan masyarakat terhadap instansi pemerintah terpenuhi.
            Berdasarkan hal diatas, pelayanan publik, kualitas pelayanan publik, standar pelayan publik,  maka kerangka konseptual penelitian dapat dirumuskan, bahwa Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)  dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga diduga ada hubungan antara Pelayanan Adminstrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.




2.4      Hipotesis
            Dari penjelasan kerangka konseptual yang ada, maka dibuat hipotesis dari penelitian, sebagai berikut:
1.      Tidak terdapat pengaruh yang signifikan antara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) terhadap Peningkatan kualitas pelayanan Publik pada Kantor Kecamatan Sebatik Tengah.
2.      Terdapat pengaruh yang signifikan antara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) terhadap Peningkatan kualitas pelayanan Publik pada Kantor Kecamatan Sebatik Tengah.
Dari  dua hipotesis tersebut, maka peneliti mengambil salah satu hipotesis untuk penelitian ini bahwa “Terdapat pengaruh yang signifikan antara Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) terhadap Peningkatan kualitas pelayanan Publik  pada Kantor Kecamatan Sebatik Tengah










BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1     Pendekatan Penelitian
            Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif adalah data yang berbentuk angka, atau data kualitatif yang diangkakan. Menurut Sugiono (2006;11) penelitian deskriptif merupakan penelitian yang dilakukan untuk mengetahui variabel mandiri, baik satu variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan antar variabel yang satu dengan yang lain. Alasan yang melatarbelakangi peneliti mengambil pendekatan kuantitatif deskriptif adalah memberikan fakta-fakta atau kejadian-kejadian secara sistematis dan akurat mengenai sifat populasi atau daerah tertentu, yaitu untuk memberikan fakta mengenai kualitas pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN).

3.2     Lokasi Penelitian
Lokasi dari penelitian ini bertempat di Kantor Kecamatan Sebatik Tengah Jalan P. Ramli Desa Maspul RT. 04 Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Alasan pemilihan lokasi penelitian berdasarkan atas pertimbangan bahwa kecamatan Sebatik Tengah merupakan instansi yang sudah menerapkan kebijakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan  (PATEN) sekitar 2 (dua) tahun dengan hasil sebagai juara pertama Kecamatan berprestasi sekabupaten Nunukan pada tahun 2014.

3.3     Populasi dan Sampel Penelitian
Populasi
Dalam Saifuddin Azwar (2005; 77) populasi didefinisikan sebagia kelompok subjek yang hendak dikenai generalisasi hasil penelitian. Sebagi suatu populasi, kelompok subjek ini harus memiliki ciri-ciri atau karakteristik-karakteristik bersama yang membedakannya dari kelompok subjek yang lain. Ciri yang dimaksud tidak terbatas hanya sebagai ciri lokasi akan tetapi dapat terdiri dari karakteristik-karakteristik individu. Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat kecamatan Sebatik Tengah yang menggunakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) dalam kurun waktu 4 (empat) bulan. Pengambilan responden dibatasi guna  mempermudah peneliti didalam melakukan penelitian.
Sampel
Sample menurut sugono (2004:91) sebagaian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Dan menurut Hadi (1983:63) adalah sebagian indivdu atau populasi yang diselidiki. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan nonprobability sampling, yaitu teknik pengambilan sampel yang tidak memiliki peluang/kesempatan yang sama bagi setiap unsur atau anggota populasi untuk dipilh menjadi sampel, Sugiono (2006; 95). Kemudian menggunakan teknik Accidental sampling, yang mana teknik penentuan sampelnya berdasarkan kebetulan, yaitu siapa saja yang secara kebetulan bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel, bila dipandang orang yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data.  


3.4  Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui beberapa cara, yaitu : sebagai berikut :
 Pengumpulan Data Primer
Data Primer adalah data yang berasal dari sumber asli atau pertama. Data ini tidak tersedia dalam bentuk terkompilasi ataupun dalam bentuk file-file. Data ini harus dicari melalui narasumber atau responden, yaitu orang yang dijadikan objek penelitian atau orang yang kita jadikan sebagai sumber mendapatkan informasi ataupun data (Jonathan Sarwono, 2006;129)  olah Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan cara membagikan Kuesioner (Angket) yaitu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi seperangkat pertanyaan atau pernyataan tertulis kepada responden untuk dijawabnya. Kuesioner merupakan teknik pengumpulan data yang efisien bila peneliti tahu dengan pasti variabel yang akan diukur dan tahu apa yang bisa diharapkan dari responden (Sugiyono,2008:142)
            Kuesioner (angket)
Dalam penelitian ini menggunakan angket. Angket adalah teknik pengumpulan data melalui penyebaran kuesioner (daftar penyebaran/isian) untuk diisi langsung oleh responden seperti yang dilakukan dalam penelitian untuk menghimpun pendapat umum (Abdurrahmat Fathoni, 2006; 111). Kuesioner dalam penelitian ini dikembangkan dari variabel melalui standar pelayanan publik yaitu prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, produk pelayanan, sarana dan prasarana, dan kompetensi petugas pemberi pelayanan.
Untuk menganalisis jawaban dari responden, maka jawaban diberi skor berdasarkan skala interval dengan metode Likert. Skala Likert mempunyai interval 1 – 5, untuk jawaban yang mendukung pertanyaan atau pernyataan diberi skor tertinggi dan untuk jawaban yang tidak mendukung pertanyaan atau pernyataan diberi skor terendah.
Adapun pemberian skor tersebut adalah sebagai berikut :
-          Skor 4 “untuk jawaban yang menyatakan baik”
-          Skor 3 “untuk jawaban yang menyatakan cukup baik”
-          Skor 2 “untuk jawaban yang menyatakan kurang baik”
-          Skor 1 “untuk jawaban yang menyatakan sangat kurang baik”
Observasi
Pengumpulan data melalui data pengamatan atau observasi dilakukan untuk mendapatkan informasi yang dapat melengkapi data kuesioner yaitu dengan melihat kondisi pada kecamatan Sebatik Tengah
Wawancara
Dalam penelitian ini teknik wawancara yang digunakan adalah wawancara tak berstruktur, yaitu wawancara bebas dimana peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara yang telah disusun secara sistematis dan lengkap untuk pengumpulan data. Pedoman wawancara yang digunakan hanya berupa garis-garis besar permasalahan yang akan ditanyakan, Sugiyono (2011; 234)
Pengumpulan Data Sekunder
Data sekunder merupakan merupakan data yang sudah tersedia sehingga kita tinggal mencari dan mengumpulkan (Jonathan Sarwono, 2006; 123). Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari lembaga atau instansi tertentu. Data sekunder merupakan data yang sudah diolah oleh pihak lembaga atau institusi tertentu, seperti data profil serta tugas pokos dan fungsi kecamatan Sebatik Tengah.  

Uji Validitas dan Reliabitas
Kuesioner dalam penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kualitas pelayanan administrasi terpadu kecamatan di Kecamatan Sebatik Tengah. Untuk mengetahui sejauh mana ketepatan dan kecermatan kuesioner yang digunakan dalam penelitian ini, maka harus dilakukan suatu uji Validitas dan Reabilitas, yaitu :
Pengujian Validitas
Validitas adalah keadaan yang menggambarkan tingkat instrumen bersangkutan yang mampu mengukur apa yang akan diukur, sebagaimana yang diungkapkan Sugiyono (2006; 137) bahwa valid berarti instrumen tersebut dapat digunakan untuk mengukur apa yang seharusnya diukur. Uji validitas digunakan untuk mengukur ketepatan dan kecermatan suatu instrumen penelitian sebagai alat ukur dalam mendapatkan data yang sesuai dengan korelasi masing-masing pernyataan dengan skor total.
Secara teknis valid tidaknya suatu butir pertanyaan dinilai berdasarkan kedekatan jawaban responden pada pertanyaan lain. Nilai kedekatan jawaban tersebut diukur menggunakan korelasi dengan rumuss analisis korelasi Product Moment, yaitu nilai korelasi setiap butir pertanyaan dengan total butir lainnya.
Uji validitas ditujukan sebagai uji tentang kemampuan suatu angket, sehingga benar-benar dapat  mengukur apa yang ingin diukur. Sebuah instrumen valid jika mampu mengukur apa yang diinginkan dan dapat mengungkapkan data dari variabel yang diteliti secara tepat. Tinggi rendahnya validitas menunjukkan sejauh mana data yang dikumpulkan tidak menyimpang dari gambaran tentang validitas yang dimaksud.
Pengujian Realibilitas
Untuk mendapatkan hasil penelitian yang sesuai, maka instrumen yang digunakan untuk mendapatkan data seharusnya merupakan data yang valid dan realibel. Maka setelah dilakukan uji validasi pada instrumen penelitian, akan dilakukan uji reliabilitas pada instrumen penelitian.
Jonathan Sarwono (2006; 100) menguraikan bahwa realibilitas menunjuk pada adanya konsistensi dan stabilitasi nilai hasil skala pengukuran tertentu. Realibilitas berkonsentrasi pada masalah akurasi pengukuran dan hasilnya. Sugiyono (2006; 138) realibel instrumen merupakan syarat untuk pengujian validitas instrumen. Oleh karena itu walaupun instrumen yang valid umumnya realibel, tetapi pengujian realibilitas instrumen yang perlu dilakukan. Dengan kata lain bahwa instrumen penelitian yang realibel merupakan instrumen penelitian yang konsisten dan bisa diandalkan. Untuk mengetahui apakah instrumen yang digunakan dalam penelitian ini realibel atau tidak, maka, dilakukan pengujian realibilitas dengan menggunakan rumus Spearmen Brown. Untuk keperluan itu maka butir-butir instrumen dibelah menjadi dua kelompok yaitu kelompok ganjil dan kelompok genap, selanjutnya skor data tiap kelompok itu disusun sendiri. Koefisien ini selanjutnya dimasukkan dalam rumus Spearman Brown.
3.5 Teknik Analisis Data
            Dalam penelitian ini analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif dan analisis statistik. Analitik  yaitu menggunakan suatu masalah dan keadaan sebagaimana adanya,sehingga hanya merupakan penyingkapan fakta (Warsito, 1992:10)
Proses analisis dimulai dengan menelaah seluruh data yang diperoleh dari hasil kosioner maka data yang sudah terkumpul harus diolah dan di analisis. Dalam pengolahan data ada beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain:
1.      Editing.
Hal ini berarti bahwa semua data yang diperoleh diteliti tentang kelengkapan dan kejelasan jawaban dari butir-butir pertanyaan yang telah dibuat. Adapun proses editing yang dilakukan adalah:
a)    Kelengkapan pengisian terhadap semua pertanyaan dalam angket.
b)    Tulisan yang tertera harus dapat dibaca.
c)    Kalimatnya harus jelas maknanya sehingga tidak menyebabkan kesalahan dalam menafsirkan.
d)    Apakah jawaban-jawaban responden cukup logis dan terdapat kesesuain antara jawaban yang satu dengan yang lainnya.
 e)    Jawaban harus relevan dengan pertanyaan.

2.      Coding dan Scoring, merupakan usaha mengklasifikasi atau mengelompokkan jawaban responden berdasarkan macamnya, dengan cara memberikan kode terhadap jawaban responden dalam kuesioner sesuai dengan kategori masing-masing, kemudian diberikan skor dengan menggunakan skala likert.
3.      Signifikansi Korelasi Produk Moment
Untuk menguji signifikansi pengaruh (Sugiyono,2008:184) yaitu apakah hubungan yang ditentukan itu berlaku untuk seluruh populasi yang berjumlah 100 orang, maka perlu diuji signifikansinya. Rumus uji signifikansi korelasi produk moment (sugiyono,2008:184) sebagai berikut:
 
Setelah diuji harga “t” hitung, maka signifikansi ditentukan dengan “t” table dengan tingkat kesalahan 5% maka apabila:
 ρ = 0   :Berarti tidak ada pengaruh yang signifikan
ρ ≠ 0    :Berarti ada pengaruh yang signifikan
Selanjutnya untuk menetukan tingkat koefisien variabel yang dianalis diatas maka digunakan interpretasi atau pedoman koefisien korelasi menurut buku Metode Penelitian Kuntitatif dan Kualitatif Dan R&D (Sugiyono,2008:184).



DAFTAR PUSTAKA

Ali, Faried. 2011. Teori dan Konsep Administrasi: Dari Pemikiran Paradigmatik Menuju Redefinisi. Jakarta; Rajawali Pers.

Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta; Rineka Cipta.

Azwar, Saifuddin. 2005. Metode Penelitian. Yoggyakarta; Pustaka Pelajar
Dian, Utomo. Sad. 2010. Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Direktorat Jenderal Pemetintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Fathoni, Abdurrahmat. 2006. Metodologi Penelitian dan teknik penyusunan Skripsi. Jakarta; Rineka Cipta.

Ibrahim, Amin. 2008. Teori dan Konsep Pelayanan Publik Serta Implementasinya . Bandung; Mandar Maju.

Irawan, Prasetya. 2012. Materi Pokok Metodologi Penelitian Administrasi. Tangerang Selatan; Universitas terbuka.

Miftah Thoha. 2010. Ilmu Administrasi Publik Kontemporer. Jakarta; Kencana

Moenir. 2006. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta; Bumi Aksara.

Sarwono, Jonathan. 2006. Metode Penelitian Kuatitatif dan Kualitatif. Yogyakarta; Graha Ilmu.

Sinambela. 2008. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta; Bumi Aksara.

Sugiyono. 2006. Metode Penelitian Administrasi. Bandung; Alfabeta.

Sugiyono. 2008. Statistika Untuk Penelitian. Bandung; Alfabeta.






Dokumen Perundang-undangan
Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang  Pelayanan Publik.

Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan

Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).

 


Komentar

  1. Hai semua

    Nama saya FRADESY RIRITIA, saya berasal dari indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu anda semua kebenaran, setiap orang yang anda lihat pada catatan mereka di blog dan laman web ini adalah pencuri (SCAMMERS), saya telah menjadi mangsa cerita mereka dan mereka telah merosakkan hidup saya.
    Saya tidak di sini untuk memberitahu anda kisah bagaimana saya ditipu dan bagaimana saya kehilangan banyak wang kepada mereka.

    Saya di sini untuk memberitahu anda SYARIKAT PINJAMAN sebenar dan sahajalah yang ALLAH hantar untuk mengubah hidup saya, mereka adalah SEMUA PINJAMAN PEMBERIAN GLOBAL, mereka adalah satu-satunya syarikat pinjaman tulen yang diiktiraf dan dibiayai oleh WORLD BANK.

    Mereka adalah satu-satunya syarikat pinjaman tulen, mereka mempunyai terma dan syarat pinjaman yang cukup besar, untuk menutup semua pinjaman mereka mampu dimiliki dan cepat dilunaskan tidak seperti syarikat palsu lain yang anda lihat di sini dalam talian yang akan mengambil wang anda tanpa mengeluarkan pinjaman anda,
    Tolong jangan tertipu oleh saksi yang mempunyai nombor dan whatsapp indonesia, semuanya penipu, bagaimana syarikat individu boleh memberi pinjaman ?, itu harus menjadi pertanyaan pertama anda.

    Rakan-rakan saya di Asia, saya mohon anda mendengarkan saya ketika saya bersumpah kepada anda dengan nama Allah, bahawa saya mengatakan kepada anda semua kebenaran, Syarikat ALL GLOBAL GRANT LOAN, satu-satunya syarikat yang boleh dipercayai dan mereka akan memastikan anda menerima pinjaman anda setelah anda menyelesaikan proses pinjaman seperti yang diperlukan.
    Mengapa anda tidak menjadi antara berita baik ini dengan menghubungi mereka segera sekiranya anda SANGAT MENARIK untuk meninggalkan perjuangan kewangan anda dan meningkatkan tahap kehidupan anda, berikut adalah EMAIL allglobalgrantloan@gmail.com mereka.

    Anda bebas menghubungi saya di EMAIL fradesyriritia12@gmail.com saya untuk maklumat lebih lanjut, saya dengan senang hati akan mendengar anda berkongsi kisah kebahagiaan anda sendiri.
    Terima kasih semua, dan semoga ALLAH memberkati SEMUA PINJAMAN PEMBERIAN GLOBAL kerana memberi saya kegembiraan baru ini.

    NAMA Syarikat: SEMUA PINJAMAN GRANT GLOBAL
    syarikat: allglobalgrantloan@gmail.com
    Whatsapp Syarikat: +1 (304) 997-4034
    E-mel saya: fradesyriritia12@gmail.com

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum wr.wb




    Kami di Arab Credit Group telah luar biasa ketika datang untuk membantu orang-orang dalam masalah keuanganan mereka dengan utang yang tak terhitung jumlahnya untuk membayar, tugas kami adalah untuk membantu Anda dengan pinjaman untuk menyelesaikan semua masalah keuangan Anda, dan menjadi keuangan yang stabil lagi. platform pembayaran kami sederhana, kami menyediakan Anda dengan suku bunga terendah 2% pinjaman Anda dapat menemukan, Arab Credit Group adalah Perusahaan pinjaman yang dimiliki oleh Keluarga Arab kami, kami telah memutuskan untuk membantu saudara-saudari kami untuk menjadi kuat secara finansial seperti yang diperintahkan Tuhan. kami di sini untuk memberi Anda bantuan untuk sukses dalam hidup.

    Hubungi kami dengan.
    Perusahaan: Arab Credit Group
    Email: Arabcreditgroup@gmail.com
    Pin BBM: {E39B5EE5}  

    BalasHapus
  3. Hai semua

    Nama saya Ahamad Faudzi Abd dari MALAYSIA. Saya mengalami trauma kewangan kerana saya ditipu dan ditipu oleh banyak syarikat pinjaman dalam talian dan saya fikir bahawa tidak ada yang baik yang dapat keluar dari transaksi dalam talian tetapi semua keraguan saya segera ditenangkan dan hilang ketika rakan saya mula-mula memperkenalkan saya kepada syarikat ALL GLOBAL PEMBERIAN PINJAMAN, saya fikir ia masih akan menjadi permainan penipu yang sama, tetapi rakan saya meyakinkan saya, dan saya juga melihat kesaksian orang lain, saya terpaksa memaksa diri untuk mengikuti semua proses, yang paling mengejutkan setelah memenuhi semua syarat, saya mendapat pinjaman RM 5.000.000 di akaun bank MUAMALAT saya Semasa saya dimaklumkan di telefon saya, saya tidak pernah mempercayainya, nampaknya saya bergegas ke bank untuk memastikan bahawa ia benar dan nyata, dan pinjaman itu ada di sana akaun, saya menariknya tanpa komplikasi dan melaburkannya dalam perniagaan saya Venture.

    Sekiranya anda mahukan pinjaman hari ini untuk perniagaan dan memulakan hidup, syarikat, dan kontrak besar, sila hubungi SEMUA PINJAMAN PEMBERIAN PEMBERIAN GLOBAL di e-mel mereka di bawah.
    E-mel ............. allglobalgrantloan@gmail.com

    Dan jika anda mahukan maklumat yang tepat dari saya, maka anda boleh menghubungi saya melalui e-mel peribadi saya (aahamadfaudziabdlatif5@gmail.com)

    Saya adalah PEMANDU Lori biasa, tetapi sekarang saya memiliki Lori dan saya menjadi penyokong besar, saya memberi jaminan kepada anda semua bahawa anda akan mendapat pinjaman anda dari SYARIKAT yang baik ini.

    SYARIKAT: SEMUA PINJAMAN PEMBERIAN PEMBERIAN GLOBAL
    E-mel: allglobalgrantloan@gmail.com
    Tel ............. +1(304)997-4034
    e_mail .......... [aahamadfaudziabdlatif5@gmail.com]

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL PENELITIAN IMPLEMENTASI E-PROCUREMENT DI PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN

Istilah-istilah PBJ berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah