RUANG LINGKUP PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, meliputi : Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementrian / Lembaga / Perangkat Daerah yang Menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD. Pengadaan barang/jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD yang Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Pengadaan barang/jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD termasuk yang sebagian atau seluruhnya di biayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri Pengadaan Barang/Jasa dalam Perpres 1618, meliputi : Pengadaan Barang; Pekerjaan Konstruksi; Jasa Konsultansi; dan Jasa Lainnya. yang dilaksanakan dengan cara : Swakelola; dan/atau Penyedia
Komentar
Posting Komentar