BIROKRASI PROFESIONAL DAN ADMINISTRASI NEGARA
BIROKRASI PROFESIONAL DAN ADMINISTRASI NEGARA
1.
PENDAHULUAN
Perkembangan
kehidupan masyarakat semakin hari semakin bertambah, hal ini sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Manusia sebagai salah satu anggota
masyarakat, kebutuhannyapun semakin bertambah, kebutuhan yang bertambah ini
akan membawa persoalan pemenuhannya. Inilah persoalan hidup manusia , jika
persoalan hidup manusia mengakumulasi sebagai persoalan masyarakat dan
persoalan masyarakat itu mengkristal sebagai persoalan Negara (public), barulah orang menyadari
bahwa persoalan tersebut memerlukan suatu tindak pemecahan yang serius. Disini
birokrat pemerintah diminta berpikir, menganalisis, mencari dan mengajukan
premis – presmis pemecahan.
Ketika orang melihat bahwa semakin hari tugas dan fungsi pemerintahan
semakin meningkat dan kekuasaan pemerintahan juga semakin besar. Demikian pula
semakin hari orang melihat kegagalan demi kegagalan pemerintah dalam mengimplementasikan
program-programnya semakin bertambah, maka orang banyak menuduh dan
mempersalahkan administrasi dan birokrasi publik sebagai faktor penentu dan
penyebab dari kegagalan tersebut.
Kedudukan administrasi publik (Negara) dalam pemerintahan tidak hanya
terpaku pada aturan legalistis yang kaku saja, akan tetapi berorientasi dinamis
untuk melaksanakan autran legal tersebut. Sebagian besar persoalan administrasi
Negara bersumber dari persoalan
masyarakat. Administrasi publik (Negara) adalah suatu sistem yang menjawab
persoalan-persoalan masyarakat yang dinamis. Gearld Caiden (1982) menandaskan
bahwa disiplin administrasi publik ini pada hakikatnya merupakan suatu disiplin
yang menanggapi masalah-masalah pelaksanaan persoalan-persoalan masyarakat dan
manajemen dari usaha-usaha masyarakat.
2.
ANALISIS MASALAH
Konsep dan Teori
a.
Administrasi
Ilmu Administrasi Negara sebagian besar persoalannya adalah
bersumber dari persoalan masyarakat. Administrasi Negara merupakan suatu
system yang menjawab persoalan – persoalan dalam masyarakat.
Administrasi
Negara (public Administration) Indonesia tidak lagi dikembangkan sifat – sifat
legalistis seperti Negara Negara eropa melainkan sifat – sifat administrasi
modern yang praktis, prakmatis, efisien dan efektif yang juga dikembangkan di
Amerika Serikat. Aspek administrasi tidak lagi terbatas pada pengetahuan hukum
saja, melainkan berwawasan agak luas meliputi berbagai pengaruh dari baik ilmu
– ilmu social maupun ilmu nonsosial.
Pimpinan
Atas (Top manajemen) administrasi Negara bersifat politis, administrasi Negara
dipimpin oleh pejabat – pejabat politik sehingga kebijakan sangat bergantung
kepada visi dan misi partai politik dan kesepakatan politik yang diusung oleh
pejabat politik tersebut.suatu negara
Masalah-masalah yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat suatu negara
kalau diangkat ke atas pentas politik akan merupakan masalah yang mendesak
untuk dipecahkan oleh pemerintah.
Secara garis besar peran – peran teori administrasi public/Negara
menyangkut empat jenis / golongan teori, sebagaimana teori Bailey sebagai
berikut :
1.
Teori Deskriptif: teori – teori
yang mendeskripsikan struktur bertingkat dari berbagai hubungan administrasi
public dengan lingkungan kerjanya;
2.
Teori normatif: teori – teori
yang berisi nilai – nilai yang menjadi alternatif keputusan yang seharusnya
diambil oleh penyelenggara administrasi public (praktisi) dan apa yang
seharusnya dikaji dan dianjurkan kepada para pelaksana kebijakan;
3.
Teori Asumtif: teori yang memberi pemahaman yang benar
tentang realitas seorang administrator, suatu teori yang tidak mengambil suatu
asumsi model setan maupun model malaikat birokrat;
4.
Teori Instrumen: teori-teori
yang berhubungan dengan peningkatan
teknik – teknik manajerial dalam rangka efisiensi dan efektifitas pencapaian
tujuan Negara.
Administrasi negara sangat perhatian terhadap terwujudnya tata
kepemerintahan yang baik dan amanah. Tata keperintahan yang baik (good
Government) itu diwujudkan dengan lahirnya tatanan kepemerintahan yang
demokratis dan diselenggarakan secara baik, bersih, transparan dan berwibawa. Tata
kepemerintahan yang demokratis menekankan bahwa lokus dan fokus kekuasaan itu
tidak hanya berada di pemerintahan saja, melainkan terpusat pada tangan rakyat.
Penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik terletak seberapa jauh kontelasi
antara ketiga komponen rakyat, pemerintah dan pengusaha berjalan secara
kohesif, selaras, kongruen dan sebanding. Berubahnya sistem keseimbangan antara
tiga komponen tersebut bisa melahirkan segala macam penyimpangan termasuk
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
berikut tidak ditegakkannya hukum secara konsekuen.
Salah satu wujud tata pmerintahan yang baik (good governance) itu
terdapatnya citra pemerintahan yang demokratis. Bekerja dalam negara yang
demokratis merupakan cita-cita semua orang yang mau hidup di negara yang
demokratis.
Pemerintahan bisa bertindak demokratis jika peran kontrol yang dilakukan
rakyat dijalankan secara maksimal, proporsional, konstitusional dan
bertanggungjawab. Di dalam pemerintahan yang modern dan demokratis hampir tidak
mungkin manajemen birokrasi pemerintahannya bisa dijalankan tanpa kontrol dari
Rakyat (Thoha, 1999). Di dalam negara yang pemerintahannya dijalankan secara
demokratis meletakkan para pejabatnya bisa dikontrol oleh rakyat melalui
pemilihan (Dahl, 1982). Jumlah pejabat yang dipilih lebih besar ketimbang yang
diangkat dan ditunjuk (Gruber, 1987).
Pemilihan yang dilakukan oleh rakyat terhadap pejabat-pejabat yang
mewakilinya merupakan inti dari pelaksanaan demokrasi dalam suatu negara.
Sekaligus juga mengingatkan kepada para pejabat untuk senantiasa melakukan
akuntabilitas kepada rakyat. Salah satu wujud dari akuntabilitas itu ialah agar
semua produk hukum dan kebijakan yang menyangkut kehidupan rakyat banyak harus
diupayakan didasarkan atas undang-undang. Dengan produk hukum yang berupa
undang-undang ini rakyat mempunyai akses untuk mengatur dan mengendalikannya.
Dan pejabat administrasi publik secara otomatis mau tidak mau harus melakukan akuntabilitas
pada rakyat. Jika lembaga dan sistem administrasi publik kita didasarkan atas
prinsip seperti ini, maka tidak ada dalam setiap aspek administrasi publik kita
yang tidak bisa dikontrol oleh rakyat. Di dalam negara yang demokratis tidak
ada satupun hal yang lepas dari kontrol rakyat.
Profesi merupakan pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya
memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang
profesi tersebut. Sedangkan Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu
tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya
suatu “profesi”.
Arti “profession” mengandung dua unsur.
Pertama unsur keahlian dan kedua unsur panggilan. Sehingga seorang
“profesional” harus memadukan dalam diri pribadinya kecakapan teknik yang
diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya, dan juga kematangan etik. Penguasaan
teknik saja tidak membuat seseorang menjadi “profesional”. Kedua-duanya harus
menyatu.
Menurut Muchtar Luthfi dari Universitas
Riau (lihat Mimbar,3, 1984:44), seseorang disebut memiliki profesi bila ia
memenuhi 8 (delapan) kriteria dan Selanjutnya ditambah 2 (dua) kriteria lainnya
oleh Finn (1953, lihat Miarso, 1986:28-29) sebagai berikut:
1. Profesi harus mengandung keahlian.
2. Profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu.
3. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
4. Profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri.
5. Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikasi.
6. Pemegang profesi memiliki otonomi dalam melakukan tugas profesinya.
7. Profesi mempunyai kode etik, disebut kode etik profesi.
8. Profesi harus mempunyai klien yang jelas, yaitu orang yang membutuhkan layanan.
9. Profesi memerlukan organisasi profesi yang kuat.
10. Profesi harus mengenali dengan jelas hubungannya dengan profesi lain.
Berikut ini merupakan cirri-ciri profesionalisme, diantaranya :
1. Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.
2. Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalu pengalaman dan kebiasaan.
3. Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.
4. Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
5. Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.
1. Profesi harus mengandung keahlian.
2. Profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu.
3. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
4. Profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri.
5. Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikasi.
6. Pemegang profesi memiliki otonomi dalam melakukan tugas profesinya.
7. Profesi mempunyai kode etik, disebut kode etik profesi.
8. Profesi harus mempunyai klien yang jelas, yaitu orang yang membutuhkan layanan.
9. Profesi memerlukan organisasi profesi yang kuat.
10. Profesi harus mengenali dengan jelas hubungannya dengan profesi lain.
Berikut ini merupakan cirri-ciri profesionalisme, diantaranya :
1. Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.
2. Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalu pengalaman dan kebiasaan.
3. Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.
4. Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
5. Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.
Kode Etik Profesional
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :
1.
Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung
jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
2.
Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesional dalam
menentukan apayang harus mereka purbuat kalau menghadapi dilema-dilema
etikadalam pekerjaan.
3.
Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi
atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan
yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
4.
Standat-standar etiak mencerminkan atau membayangkan
pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etiak
menjamin bahwa para anggota profesi akan mentaati kitab Undang-undang etika (
kode etik ) profesi dalam pelayanannya
5.
Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan
dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesional.
6.
Perlu diketahui bahwa kode etik profesional adalah tidak
sama dengan hukum (undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode
etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Tujuan Kode Etik Profesi :
1. Untuk menjunjung tinggi
martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
3.
KESIMPULAN
Pelaksanaan administrasi public adalah sangat sulit diukur.
Oleh karena administrasi public sebagian besar kegiatannya bersifat politis dan
tujuan di antaranya untuk mencapai perdamaian, keamanan, kesehatan, pendidikan
keadilan dan kemakmuran, pertahanan, kemerdekaan dan persamaan, hal tersebut
sangat tidak mudah diukur. Tujuan – tujuan tersebut lebih banyak politisnya
dibangdingkan dengan warna – warna lainnya. Adapun tujuan administrasi public
adalah bagaimanakah tujuan – tujuan tersebut dapat dilaksanakan sehingga
tercapai.
Masyarakat
menghendaki administrasi public berbuat banyak untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Dilain pihak administrasi public mempunyai kemampuan, keahlian, dana, dan
sumber – sumber lain yang terbatas. Masyarakat menghendaki pejabat – pejabat
administrasi public (administrator) berbuat melindungi kepentingan –
kepentingan orang banyak. Moral dan etika yang prima, hukum hendaknya
diterapkan kepada semua pihak tanpa pandang bulu. Dan banyak lagi harapan –
harapan masyarakat, tetapi masih juga harapan
– harapan itu sulit dipenuhi oleh aparat Administrasi Publik (Administrator).
Prestasi kerja seorang administrator
public bukanlah berdiri sendiri dan factor yang tetap. Tinggi rendahnya
prestasi kerja seseorang sangat dipengaruhi oleh factor-faktor individual,
motivasi dan dukungan organisasi, ketiganya saling melengkapi. Sementara
perilaku individu dibentuk oleh karakteristik biografis, kompetensi, dan
belajar.
Untuk dapat mewujudkan
kepemerintahan yang “baik” pejabat public diharapkan dapat memiliki
pertanggungjawaban administrasi public yang mengandung tiga konotasi
pertanggungjawaban sebagai akuntabilitas, pertanggungjawaban sebagai sebab
akibat dan pertanggungjawaban sebagai kewajiban.
Pemerintahan yang demokratis
merupakan landasan terciptanya tata kepemerintahan yang baik (good governance).
Pemerintahan yang demokratis menjalankan tata pemerintahan secara terbuka
terhadap kritik dan kontrol dari rakyatnya. Moral disagreement dijunjung tinggi
tanpa dilandasi rasa dendam dan
dilaksanakan secara terbuka. Demikian pula sebaliknya, rakyat terbuka dan
terbiasa menerima perbedaan dan memberikan kritik keterbukaan berarti minat dan
tindakan dari pemerintah untuk saling kontrol dan bertanggungjawab.
Transparansi ini tidak hanya diperlukan bagi pemerintah saja tetapi juga bagi
masyarakat sendiri. Tansparansi diantara masyarakat merupakan adanya sarana
akses yang sama bagi seluruh masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap
pemerintah. Dalam hal ini ada perlakuan yang adil bagi semua golongan, kelompok
dan partai politik yang ada dalam masyarakat.
Komentar
Posting Komentar