BIROKRASI PROFESIONAL DAN ADMINISTRASI NEGARA

BIROKRASI PROFESIONAL DAN ADMINISTRASI NEGARA

1.      PENDAHULUAN
Perkembangan kehidupan masyarakat semakin hari semakin bertambah, hal ini sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Manusia sebagai salah satu anggota masyarakat, kebutuhannyapun semakin bertambah, kebutuhan yang bertambah ini akan membawa persoalan pemenuhannya. Inilah persoalan hidup manusia , jika persoalan hidup manusia mengakumulasi sebagai persoalan masyarakat dan persoalan masyarakat itu mengkristal sebagai persoalan Negara (public), barulah orang menyadari bahwa persoalan tersebut memerlukan suatu tindak pemecahan yang serius. Disini birokrat pemerintah diminta berpikir, menganalisis, mencari dan mengajukan premis – presmis pemecahan.
Ketika orang melihat bahwa semakin hari tugas dan fungsi pemerintahan semakin meningkat dan kekuasaan pemerintahan juga semakin besar. Demikian pula semakin hari orang melihat kegagalan demi kegagalan pemerintah dalam mengimplementasikan program-programnya semakin bertambah, maka orang banyak menuduh dan mempersalahkan administrasi dan birokrasi publik sebagai faktor penentu dan penyebab dari kegagalan tersebut.
Kedudukan administrasi publik (Negara) dalam pemerintahan tidak hanya terpaku pada aturan legalistis yang kaku saja, akan tetapi berorientasi dinamis untuk melaksanakan autran legal tersebut. Sebagian besar persoalan administrasi Negara  bersumber dari persoalan masyarakat. Administrasi publik (Negara) adalah suatu sistem yang menjawab persoalan-persoalan masyarakat yang dinamis. Gearld Caiden (1982) menandaskan bahwa disiplin administrasi publik ini pada hakikatnya merupakan suatu disiplin yang menanggapi masalah-masalah pelaksanaan persoalan-persoalan masyarakat dan manajemen dari usaha-usaha masyarakat.


2.      ANALISIS MASALAH
Konsep dan Teori
a.      Administrasi
Ilmu Administrasi Negara sebagian besar persoalannya adalah bersumber dari persoalan masyarakat. Administrasi Negara merupakan suatu system yang menjawab persoalan – persoalan dalam masyarakat.
Administrasi Negara (public Administration) Indonesia tidak lagi dikembangkan sifat – sifat legalistis seperti Negara Negara eropa melainkan sifat – sifat administrasi modern yang praktis, prakmatis, efisien dan efektif yang juga dikembangkan di Amerika Serikat. Aspek administrasi tidak lagi terbatas pada pengetahuan hukum saja, melainkan berwawasan agak luas meliputi berbagai pengaruh dari baik ilmu – ilmu social maupun ilmu nonsosial.
Pimpinan Atas (Top manajemen) administrasi Negara bersifat politis, administrasi Negara dipimpin oleh pejabat – pejabat politik sehingga kebijakan sangat bergantung kepada visi dan misi partai politik dan kesepakatan politik yang diusung oleh pejabat politik tersebut.suatu negara
Masalah-masalah yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat suatu negara kalau diangkat ke atas pentas politik akan merupakan masalah yang mendesak untuk dipecahkan oleh pemerintah.
Secara garis besar peran – peran teori administrasi public/Negara menyangkut empat jenis / golongan teori, sebagaimana teori Bailey sebagai berikut :
1.      Teori Deskriptif: teori – teori yang mendeskripsikan struktur bertingkat dari berbagai hubungan administrasi public dengan lingkungan kerjanya;
2.      Teori normatif: teori – teori yang berisi nilai – nilai yang menjadi alternatif keputusan yang seharusnya diambil oleh penyelenggara administrasi public (praktisi) dan apa yang seharusnya dikaji dan dianjurkan kepada para pelaksana kebijakan;
3.      Teori Asumtif:   teori yang memberi pemahaman yang benar tentang realitas seorang administrator, suatu teori yang tidak mengambil suatu asumsi model setan maupun model malaikat birokrat;
4.      Teori Instrumen: teori-teori yang berhubungan dengan  peningkatan teknik – teknik manajerial dalam rangka efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan Negara.
Administrasi negara sangat perhatian terhadap terwujudnya tata kepemerintahan yang baik dan amanah. Tata keperintahan yang baik (good Government) itu diwujudkan dengan lahirnya tatanan kepemerintahan yang demokratis dan diselenggarakan secara baik, bersih, transparan dan berwibawa. Tata kepemerintahan yang demokratis menekankan bahwa lokus dan fokus kekuasaan itu tidak hanya berada di pemerintahan saja, melainkan terpusat pada tangan rakyat. Penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik terletak seberapa jauh kontelasi antara ketiga komponen rakyat, pemerintah dan pengusaha berjalan secara kohesif, selaras, kongruen dan sebanding. Berubahnya sistem keseimbangan antara tiga komponen tersebut bisa melahirkan segala macam penyimpangan termasuk korupsi,  kolusi dan nepotisme (KKN) berikut tidak ditegakkannya hukum secara konsekuen.
Salah satu wujud tata pmerintahan yang baik (good governance) itu terdapatnya citra pemerintahan yang demokratis. Bekerja dalam negara yang demokratis merupakan cita-cita semua orang yang mau hidup di negara yang demokratis.
Pemerintahan bisa bertindak demokratis jika peran kontrol yang dilakukan rakyat dijalankan secara maksimal, proporsional, konstitusional dan bertanggungjawab. Di dalam pemerintahan yang modern dan demokratis hampir tidak mungkin manajemen birokrasi pemerintahannya bisa dijalankan tanpa kontrol dari Rakyat (Thoha, 1999). Di dalam negara yang pemerintahannya dijalankan secara demokratis meletakkan para pejabatnya bisa dikontrol oleh rakyat melalui pemilihan (Dahl, 1982). Jumlah pejabat yang dipilih lebih besar ketimbang yang diangkat dan ditunjuk (Gruber, 1987).
Pemilihan yang dilakukan oleh rakyat terhadap pejabat-pejabat yang mewakilinya merupakan inti dari pelaksanaan demokrasi dalam suatu negara. Sekaligus juga mengingatkan kepada para pejabat untuk senantiasa melakukan akuntabilitas kepada rakyat. Salah satu wujud dari akuntabilitas itu ialah agar semua produk hukum dan kebijakan yang menyangkut kehidupan rakyat banyak harus diupayakan didasarkan atas undang-undang. Dengan produk hukum yang berupa undang-undang ini rakyat mempunyai akses untuk mengatur dan mengendalikannya. Dan pejabat administrasi publik secara otomatis mau tidak mau harus melakukan akuntabilitas pada rakyat. Jika lembaga dan sistem administrasi publik kita didasarkan atas prinsip seperti ini, maka tidak ada dalam setiap aspek administrasi publik kita yang tidak bisa dikontrol oleh rakyat. Di dalam negara yang demokratis tidak ada satupun hal yang lepas dari kontrol rakyat.

Profesi merupakan  pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Sedangkan Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”.
Arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama unsur keahlian dan kedua unsur panggilan. Sehingga seorang “profesional” harus memadukan dalam diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya, dan juga kematangan etik. Penguasaan teknik saja tidak membuat seseorang menjadi “profesional”. Kedua-duanya harus menyatu.
Menurut Muchtar Luthfi dari Universitas Riau (lihat Mimbar,3, 1984:44), seseorang disebut memiliki profesi bila ia memenuhi 8 (delapan) kriteria dan Selanjutnya ditambah 2 (dua) kriteria lainnya oleh Finn (1953, lihat Miarso, 1986:28-29) sebagai berikut:
1. Profesi harus mengandung keahlian.
2. Profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu.
3. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
4. Profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri.
5. Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikasi.
6. Pemegang profesi memiliki otonomi dalam melakukan tugas profesinya.
7. Profesi mempunyai kode etik, disebut kode etik profesi.
8. Profesi harus mempunyai klien yang jelas, yaitu orang yang membutuhkan layanan.
9. Profesi memerlukan organisasi profesi yang kuat.
10. Profesi harus mengenali dengan jelas hubungannya dengan profesi lain.
Berikut ini merupakan cirri-ciri profesionalisme, diantaranya :
1. Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.
2. Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalu pengalaman dan kebiasaan.
3. Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.
 4. Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
5. Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.

Kode Etik Profesional
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :
1.      Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
2.      Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesional dalam menentukan apayang harus mereka purbuat kalau menghadapi dilema-dilema etikadalam pekerjaan.
3.      Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
4.      Standat-standar etiak mencerminkan atau membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etiak menjamin bahwa para anggota profesi akan mentaati kitab Undang-undang etika ( kode etik ) profesi dalam pelayanannya
5.      Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesional.
6.      Perlu diketahui bahwa kode etik profesional adalah tidak sama dengan hukum (undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi


Tujuan Kode Etik Profesi :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika
   dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.

3.      KESIMPULAN
Pelaksanaan administrasi public adalah sangat sulit diukur. Oleh karena administrasi public sebagian besar kegiatannya bersifat politis dan tujuan di antaranya untuk mencapai perdamaian, keamanan, kesehatan, pendidikan keadilan dan kemakmuran, pertahanan, kemerdekaan dan persamaan, hal tersebut sangat tidak mudah diukur. Tujuan – tujuan tersebut lebih banyak politisnya dibangdingkan dengan warna – warna lainnya. Adapun tujuan administrasi public adalah bagaimanakah tujuan – tujuan tersebut dapat dilaksanakan sehingga tercapai.
Masyarakat menghendaki administrasi public berbuat banyak untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dilain pihak administrasi public mempunyai kemampuan, keahlian, dana, dan sumber – sumber lain yang terbatas. Masyarakat menghendaki pejabat – pejabat administrasi public (administrator) berbuat melindungi kepentingan – kepentingan orang banyak. Moral dan etika yang prima, hukum hendaknya diterapkan kepada semua pihak tanpa pandang bulu. Dan banyak lagi harapan – harapan masyarakat, tetapi masih juga harapan – harapan itu sulit dipenuhi oleh aparat Administrasi Publik (Administrator).
            Prestasi kerja seorang administrator public bukanlah berdiri sendiri dan factor yang tetap. Tinggi rendahnya prestasi kerja seseorang sangat dipengaruhi oleh factor-faktor individual, motivasi dan dukungan organisasi, ketiganya saling melengkapi. Sementara perilaku individu dibentuk oleh karakteristik biografis, kompetensi, dan belajar.
            Untuk dapat mewujudkan kepemerintahan yang “baik” pejabat public diharapkan dapat memiliki pertanggungjawaban administrasi public yang mengandung tiga konotasi pertanggungjawaban sebagai akuntabilitas, pertanggungjawaban sebagai sebab akibat dan pertanggungjawaban sebagai kewajiban.

            Pemerintahan yang demokratis merupakan landasan terciptanya tata kepemerintahan yang baik (good governance). Pemerintahan yang demokratis menjalankan tata pemerintahan secara terbuka terhadap kritik dan kontrol dari rakyatnya. Moral disagreement dijunjung tinggi tanpa dilandasi rasa dendam  dan dilaksanakan secara terbuka. Demikian pula sebaliknya, rakyat terbuka dan terbiasa menerima perbedaan dan memberikan kritik keterbukaan berarti minat dan tindakan dari pemerintah untuk saling kontrol dan bertanggungjawab. Transparansi ini tidak hanya diperlukan bagi pemerintah saja tetapi juga bagi masyarakat sendiri. Tansparansi diantara masyarakat merupakan adanya sarana akses yang sama bagi seluruh masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap pemerintah. Dalam hal ini ada perlakuan yang adil bagi semua golongan, kelompok dan partai politik yang ada dalam masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RUANG LINGKUP PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PROPOSAL PENELITIAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) DALAM PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN SEBATIK TENGAH KABUPATEN NUNUKAN

Istilah-istilah PBJ berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah