PERANAN PERPUTARAN UANG DALAM PERTUMBUHAN EKONOMI DI DAERAH (KABUPATEN NUNUKAN)
PERANAN PERPUTARAN UANG DALAM PERTUMBUHAN EKONOMI DI DAERAH (KABUPATEN NUNUKAN)
DITULIS : IRDAWANTI SUTAMI, SE.Ak., M.Si.
DITULIS : IRDAWANTI SUTAMI, SE.Ak., M.Si.
Perbandingan perputaran uang yang ada di daerah merupakan salah satu indikator besarnya pertumbuhan ekonomi yang ada di daerah. Semakin besar jumlah peredaran uang yang ada di daerah tersebut, maka semakin tinggi tingkat pertumbuhan ekonominya.
Berdasarkan data dari Bank Indonesia, perputaran uang yang paling banyak berada di pulau Jawa yaitu sebesar 57,99 % dan posisi terakhir ada di pulau Maluku dan Papua sebesar 2,18 %. Untuk daerah seperti Sumatera 23,81%, Kalimantan 8,67%, Sulawesi 4,82% dan Bali serta NTT 2,53%. Hal ini terjadi karena transaksi paling banyak terjadi di pulau Jawa, padahal Papua dan Kalimantan adalah pemberi penghasilan yang besar bagi Indonesia tetapi pada kenyataannya terlalu besar kesenjangan angka perputarannya. Selain itu, kesenjangan itu terjadi karena para pengusaha konglomerasi berada di Pulau jawa, mereka menanamkan investasinya di daerah-daerah lalu kembali mengambil uang yang ada di daerah tersebut untuk diputar di pulau Jawa (Kapitalisme di Indonesia). Sebagai contoh; sekarang banyak sekali Mini Market (**FAMART / **D*MARET) membuka cabang didaerah mulai dari tepi jalan besar, lalu ke kompleks perumahan, bahkan sampai ke perkampungan yang mana pemiliknya tidak lain adalah para konglomerasi tersebut. Apa yang terjadi setelah itu kebanyakan orang akan berbelanja disitu karena AC yang sejuk, barang-barang tertata rapih, dan banyak jenis barangnya. Namun akibat keberadaan mini market tersebut ditengah masyarakat justru mematikan usaha (toko dan kios) masyarakat lokal yang justru lebih menunjang pertumbuhan ekonomi di daerah itu dibandingkan cabang-cabang mini market dari pusat/jawa yang justru mengambil seluruh uang yang ada di daerah tersebut untuk diputar kembali ke pulau Jawa. Tidak heran jika ada banyak daerah yang menolak kehadiran cabang-cabang mini market tersebut.
Disisi lain masyarakat yang membelanjakan uang lebih tertarik untuk membelanjakan uangnya di pulau Jawa (baik secara langsung maupun dengan cara on-lineshop) yang secara tidak sadar akan mendukung pertumbuhan ekonomi di tempat lain.
Mari kita memajukan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Nunukan dengan cara:
- Membelanjakan uang kita secara bijaksana (spending money wisely), misalnya
- Berbelanja dii pasar-pasar tradisional, selain untuk mendukung kesejahteraan para petani dan hasil bumi yang ada di Nunukan, seperti beras local, buah-buahan local, dsb.
- Berbelanja barang dan jasa pada pengusaha local, sehingga tingkat inflasi dapat dipantau dan dijaga sehingga pertumbuhan ekonomi dapat meningkat.
- Para pengusaha local pemilik modal besar dimotivasi untuk membangun usaha yang juga dibutuhkan oleh daerah lain sehingga dapat menarik uang yang ada di daerah lain untuk memperbesar perputaran uang di Kab. Nunukan.
- Sektor pariwisata yang juga memfasilitasi daerah lain datang berkunjung ke Kab. Nunukan karena para pendatang tersebut tentu akan mengeluarkan uangnya berbelanja di Nunukan (semacam program visit Nunukan atau Festival budaya Nunukan)
- Menjaga stabilitas penghasilan masyarakat Nunukan, karena yang akan melakukan pembelanjaan dan menjaga agar kenaikan inflasi masih dalam batas normal adalah daya beli masyarakatnya. Jika penghasilan berkurang secara drastis maka pengangguran akan bertambah. Contohnya: Rumah tangga yang dulunya menggunakan Asisten Rumah Tangga jika penghasilannya berkurang tidak lagi menggunakan ART, Usaha-usaha lain yang terkait dengan belanja sehari-hari seperti restoran, warung pinggir jalan, toko-toko juga akan mengurangi karyawannya karena daya beli masyarakat semakin berkurang.
Mungkin belum banyak masyarakat yang menyadari bahwa perputaran uang di daerah juga mempunyai peranan yang sangat penting dalam memajukan pertumbuhan ekonomi secara makro di daerah tersebut, meskipun yang berwenang mengatur jumlah peredaran uang di masyarakat adalah Bank Indonesia, sesuai UU Nomor 23 Tahun 1999, mulai dari perencanaan, pengadaan uang sampai penarikan uang dari peredaran, namun kecepatan dan besarnya perputaran uang diukur dengan jumlah seluruh transaksi ekonomi yang terjadi di daerah tersebut.
Pemerintah Daerah harus berusaha mengembangkan sektor ekonomi yang ada di daerahnya, menciptakan lapangan pekerjaan agar pertumbuhan ekonomi dapat terjaga, bukan hanya terpusat di pulau Jawa.
Komentar
Posting Komentar