KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA, Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola
PPK menetapkan bentuk
Kontrak dengan memperhatikan nilai kontrak, jenis barang/jasa, metode pemilihan
Penyedia dan/atau resiko pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Bentuk Kontrak terdiri atas:
a.
Bukti pembelian/pembayaran,
merupakan dokumen yang digunakan sebagai pernyataan tagihan yang harus dibayar
oleh PPK untuk Pengadaan Barang atau Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Contoh bukti pembelian/pembayaran antara
lain faktur/bon/invois, setruk, dan nota kontan.
b.
Kuitansi, merupakan dokumen yang
dijadikan sebagai tanda bukti transaksi pembayaran yang ditandatangani oleh penerima
uang/Penyedia dengan berbagai ketentuan pembayaran
untuk Pengadaan Barang atau Jasa Lainnya
dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah);
c.
Surat Perintah Kerja, merupakan
perjanjian sederhana secara tertulis
antara kedua belah pihak tentang suatu perbuatan yang memiliki akibat hukum untuk memperoleh hak dan melaksanakan
kewajiban. Surat Perintah Kerja digunakan untuk :
1)
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan
nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
2)
Pengadaan Barang atau Jasa Lainnya
dengan nilai paling sedikit di atas
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
3)
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
d.
Surat Perjanjian, merupakan
pernyataan secara tertulis antara kedua belah pihak
tentang suatu perbuatan yang memiliki akibat hukum
untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban. Surat Perjanjian digunakan untuk:
1)
Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah); dan
2)
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan
nilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
e.
Surat Pesanan, merupakan bentuk
perjanjian dalam pelaksanaan pengadaan melalui E-purchasing atau pembelian
melalui toko daring. Untuk pengadaan
barang/jasa tertentu yang membutuhkan pengaturan
Kontrak yang lebih rinci atau diperlukan/dipersyaratkan
secara administratif dalam proses pembayaran
maka Surat Pesanan dapat ditindaklanjuti dengan Surat
Perintah Kerja atau Surat Perjanjian.
Naskah Perjanjian
Naskah Perjanjian terdiri
dari :
1.
Pembukaan
a. Judul
Kontrak, Menjelaskan jenis barang/jasa dan judul Kontrak yang akan
ditandatangani.
b.
Nomor Kontrak , Menjelaskan nomor
Kontrak yang akan ditandatangani. Apabila Kontrak merupakan perubahan Kontrak
maka nomor Kontrak harus berurut sesuai dengan berapa kali mengalami perubahan.
c.
Tanggal Kontrak, Menjelaskan hari,
tanggal, bulan dan tahun Kontrak ditandatangani oleh para pihak. Tanggal Kontrak tidak boleh
mendahului tanggal Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ).
d.
Kalimat Pembuka, Merupakan kalimat
dalam Kontrak yang menjelaskan bahwa para pihak pada
hari, tanggal, bulan dan tahun membuat dan menandatangani
Kontrak.
e.
Para Pihak dalam Kontrak,
a)
Menjelaskan secara rinci dan menerangkan hal
yang sebenarnya identitas
para pihak yang meliputi nama, jabatan dan
alamat serta kedudukan para pihak dalam Kontrak
tersebut, apakah sebagai pihak pertama atau pihak kedua.
b)
Para pihak dalam Kontrak terdiri
dari dua pihak yaitu:
1)
pihak pertama adalah pihak Pejabat
Penandatangan Kontrak
(PA/KPA/PPK);
2)
pihak kedua adalah pihak Penyedia
yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan;
3)
menjelaskan pihak-pihak tersebut
bertindak untuk dan atas nama siapa dan dasar kewenangannya; dan
4)
apabila pihak kedua dalam Kontrak
merupakan suatu konsorsium/kerja
sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
maka harus dijelaskan nama bentuk kerjasamanya,
siapa saja anggotanya dan siapa yang memimpin
dan mewakili kerja sama tersebut.
f.
Latar Belakang
Bagian
ini menjelaskan informasi bahwa telah dilaksanakan pemilihan Penyedia
dan Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk
Penyedia melalui SPPBJ.
2.
Isi, berisi penyataan bahwa:
a.
para pihak telah sepakat atau
setuju mengadakan Kontrak sesuai dengan obyek yang di Kontrak.
b.
para pihak telah menyepakati
besarnya harga Kontrak dalam Kontrak, yang ditulis dengan angka dan huruf, serta rincian
sumber pembiayaannya.
c.
Kontrak yang dibuat ini meliputi
beberapa dokumen dan merupakan satu kesatuan yang disebut Kontrak.
d.
apabila terjadi pertentangan
antara ketentuan yang ada dalam dokumen Kontrak maka yang urutannya lebih dulu
sesuai dengan hierarkinya.
e.
persetujuan para pihak untuk
melaksanakan kewajiban masing-masing, yaitu pihak pertama membayar harga yang
tercantum dalam Kontrak dan pihak kedua melaksanakan pekerjaan yang
diperjanjikan dalam Kontrak.
f.
jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan, yaitu kapan dimulai dan diakhirinya pekerjaan tersebut.
g.
kapan mulai efektif berlakunya
Kontrak; dan
h.
ungkapan-ungkapan dalam perjanjian
harus mempunyai arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam Kontrak.
3. Penutup
a.
Pernyataan bahwa para pihak telah
menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai peraturan perundangundangan;
dan
b.
Tanda tangan para pihak dalam
Kontrak dengan dibubuhi materai.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai bentuk kontrak dan dokumen pendukung Kontrak,
diatur dalam peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara dan/atau menteri
yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Jenis Kontrak
Dalam
memilih jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, PPK harus mempertimbangkan antara
lain; jenis barang/jasa, spesifikasi teknis/KAK,
volume, lama waktu pekerjaan, dan/atau kesulitan dan risiko pekerjaan.
Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a.
Lumsum, merupakan kontrak dengan ruang lingkup
pekerjaan, waktu pelaksanaan dan jumlah
harga yang pasti dan
tetap dalam batas waktu tertentu serta produk/keluaran
dapat didefinisikan dengan jelas, dengan ketentuan
sebagai berikut:
·
semua risiko
sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
·
berorientasi
kepada keluaran; dan
·
pembayaran
didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak.
Kontrak
Lumsum digunakan misalnya:
§ pelaksanaan
pekerjaan kontruksi sederhana;
§ Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi (design and build);
§ pengadaan
peralatan kantor;
§ pengadaan
benih;
§ pengadaan
jasa boga;
§ sewa
gedung; atau
§ pembuatan
video grafis.
Pembayaran dalam Kontrak Lumsum dengan harga pasti dan
tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak. Pembayaran dapat
dilakukan sekaligus berdasarkan hasil/keluaran atau pembayaran secara bertahap
pekerjaan berdasarkan tahapan atau bagian keluaran yang dilaksanakan.
b. Harga Satuan, merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan
atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian
seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang
telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut
-
Volume atau kuantitas
pekerjaannya masih bersifat perkiraan
pada saat Kontrak ditandatangani;
-
pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama
atas realisasi volume pekerjaan; dan
-
nilai akhir kontrak
ditetapkan setelahseluruh pekerjaan diselesaikan.
Kontrak Harga Satuan digunakan dalam hal ruang
lingkup, kuantitas/volume tidak dapat ditetapkan secara tepat yang disebabkan oleh sifat/karakteristik, kesulitan dan resiko
pekerjaan. Dalam Kontrak Harga Satuan
pembayaran dilakukan berdasarkan harga satuan yang tetap untuk masing-masing
volume pekerjaan dan total pembayaran (final price) tergantung kepada
total kuantitas/volume dari hasil pekerjaan. Pembayaran dilakukan berdasarkan
pengukuran hasil pekerjaan yang dituangkan dalam sertifikat hasil pengukuran
(contoh monthly certificate). Kontrak Harga Satuan digunakan
misalnya untuk kegiatan pembangunan gedung atau infrastruktur, pengadaan jasa
boga pasien di rumah sakit.
c. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan merupakan
Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya gabungan Lumsum dan Harga Satuan dalam 1 (satu)
pekerjaan yang diperjanjikan. Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga
Satuan digunakan dalam hal terdapat bagian pekerjaan yang dapat dikontrakkan
menggunakan Kontrak Lumsum dan terdapat bagian
pekerjaan yang dikontrakkan menggunakan
Kontrak Harga Satuan. Kontrak Gabungan Lumsum
dan Harga Satuan digunakan misalnya untuk Pekerjaan
Konstruksi yang terdiri dari pekerjaan pondasi tiang pancang dan bangunan atas.
d.
Terima Jadi (Turnkey) merupakan Kontrak Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam batas waktu tertentu
dengan ketentuan sebagai berikut:
·
jumlah harga
pasti dan
tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan;
dan
·
pembayaran dapat dilakukan
berdasarkan
termin
sesuai kesepakatan dalam Kontrak; dan
Kontrak Terima Jadi
digunakan dalam hal Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas
waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
a) jumlah
harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan
b) pembayaran
dapat dilakukan berdasarkan termin sesuai kesepakatan dalam Kontrak.
Penyelesaian
pekerjaan sampai dengan siap dioperasionalkan/difungsikan sesuai kinerja yang
telah ditetapkan. Kontrak Terima Jadi biasa digunakan dalam Pekerjaan
Konstruksi terintegrasi, misalnya Engineering Procurement Construction (EPC)
pembangunan pembangkit tenaga listrik, pabrik, dan lain-lain.
e. Kontrak Payung dapat berupa kontrak harga
satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat
ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak
ditandatangani. Kontrak Payung digunakan dalam hal pekerjaan yang akan
dilaksanakan secara
berulang dengan spesifikasi yang pasti namun volume
dan waktu pesanan belum dapat ditentukan. Kontrak Payung digunakan misalnya pengadaan obat tertentu pada
rumah sakit, jasa boga, jasa layanan
perjalanan (travel agent), atau pengadaan
material.
Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri atas:
a.
Lumsum merupakan
kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga
yang pasti dan tetap
dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
·
semua risiko
sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
·
berorientasi
kepada keluaran; dan
·
pembayaran didasarkan
pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak;
Kontrak Lumsum digunakan dalam hal ruang lingkup,
waktu pelaksanaan
pekerjaan, dan produk/keluaran dapat didefinisikan dengan jelas. Kontrak Lumsum pada
Pengadaan Jasa Konsultansi digunakan misalnya
konsultan manajemen, studi kelayakan, desain, penelitian/studi,
kajian/telaahan, pedoman/petunjuk, evaluasi, produk
hukum, sertifikasi, studi pendahuluan, penilaian/appraisal.
Pekerjaan Pra Studi Kelayakan, Pekerjaan Studi
Kelayakan termasuk konsep desain, Pekerjaan Detail Engineering Design
(DED), manajemen proyek, layanan pengujian dan
analisis teknis seperti investigasi kondisi struktur, investigasi kehancuran struktur, investigasi kegagalan struktur,
testing struktur/bagian struktur, ahli
litigasi/arbitrase layanan penyelesaian
sengketa.
Dalam
Kontrak Lumsum pembayaran dengan jumlah harga pasti dan tetap, senilai dengan
harga yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa memperhatikan rincian biaya.
Pembayaran berdasarkan produk/keluaran seperti laporan kajian, gambar desain
atau berdasarkan hasil/tahapan pekerjaan yang dilaksanakan.
b.
Waktu Penugasan merupakan Kontrak
Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang
lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci
dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa
dipastikan.
Kontrak Waktu Penugasan dapat digunakan apabila:
a)
Ruang lingkup dan waktu
pelaksanaan pekerjaan belum dapat ditetapkan;
b)
Ruang lingkup belum dapat
didefinisikan dengan jelas dan mungkin berubah secara substansial;
c)
Nilai akhir kontrak tergantung
dengan lama waktu penugasan;
d)
Pekerjaan yang ruang lingkupnya
kecil dan/atau jangka waktunya pendek dimana kompensasi cenderung berbasis
harga per jam, per hari, per minggu atau per bulan; atau
e)
Pekerjaan yang tidak
umum/spesialis yang membutuhkan keahlian khusus.
Dalam
Kontrak Waktu Penugasan pembayaran terdiri atas biaya personel dan biaya non
personel. Biaya personel dibayarkan berdasarkan remunerasi yang pasti dan tetap
sesuai yang tercantum dalam Kontrak untuk setiap satuan waktu penugasan. Biaya
non personel dapat dibayarkan secara
lumsum, harga satuan, dan/atau penggantian biaya sesuai dengan yang
dikeluarkan (at cost). Nilai akhir kontrak yang akan dibayarkan,
tergantung lama/durasi waktu penugasan. Pembayaran dapat dilakukan berdasarkan
periode waktu yang ditetapkan dalam Kontrak.
Kontrak Waktu Penugasan digunakan misalnya untuk pra
studi kelayakan, pekerjaan studi kelayakan termasuk konsep desain, pekerjaan Detail
Engineering Design (DED), manajemen kontrak, manajemen proyek, layanan
pengujian dan analisis teknis seperti investigasi kondisi struktur, investigasi
kehancuran struktur, investigasi kegagalan struktur, testing struktur/bagian
struktur, ahli litigasi/arbitrase layanan penyelesaian sengketa khususnya untuk
proyek bernilai besar, pengawasan, penasihat, pendampingan, pengembangan
sistem/aplikasi yang kompleks, monitoring, atau survei/pemetaan yang
membutuhkan telaahan mendalam.
c.
Kontrak Payung dapat
berupa kontrak harga satuan dalam periode
waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat
ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak
ditandatangani.
Kontrak Payung pada Jasa Konsultansi digunakan untuk mengikat
Penyedia Jasa Konsultansi dalam periode waktu tertentu untuk menyediakan jasa,
dimana waktunya belum dapat ditentukan.
Penyedia Jasa Konsultansi yang diikat dengan Kontrak Payung adalah
Penyedia Jasa Konsultansi yang telah memenuhi/lulus persyaratan yang
ditetapkan. Kontrak Payung digunakan misalnya untuk Pengadaan Jasa Konsultansi
dalam rangka penasihatan hukum, penyiapan proyek strategis nasional, dan penyiapan proyek dalam rangka kerjasama
pemerintah dan badan usaha.
Untuk barang/jasa yang kontraknya harus
ditandatangani pada awal tahun, pemilihan dapat dilaksanakan setelah:
a.
penetapan Pagu
Anggaran K/L; atau
b.
persetujuan RKA
Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia,
dalam hal belum tersedia anggaran
belanja atau tidak
cukup tersedia anggaran
belanja yang dapat mengakibatkan
dilampauinya batas anggaran
belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD
Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kontrak Tahun Jamak dapat berupa:
1.
Untuk pekerjaan yang
penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan, seperti proyek pembangunan
infrastruktur, jalan, jembatan, dam, waduk, gedung, kapal, pesawat terbang,
pengembangan aplikasi IT, atau pembangunan/rehabilitasi kebun;
2.
Untuk pekerjaan yang
penyelesaiannya tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan tetapi pelaksanaannya
melewati lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, seperti: pengadaan barang/jasa
yang pelaksanaannya bergantung pada musim contoh penanaman benih/bibit,
penghijauan, atau pengadaan barang/jasa yang layanannya tidak boleh terputus,
contoh penyediaan makanan dan obat di rumah sakit, penyediaan makanan untuk
panti asuhan/panti jompo, penyediaan makanan untuk narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan, penyediaan pakan hewan di kebun binatang; atau
3.
Untuk pekerjaan yang memberikan
manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun
anggaran dan maksimum 3 (tiga) tahun anggaran, seperti jasa layanan yang tidak
boleh terhenti misalnya pelayanan angkutan perintis darat/laut/udara, layanan
pembuangan sampah, sewa kantor, jasa internet/jasa komunikasi, atau pengadaan
jasa pengelolaan gedung.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas untuk menetapkan rancangan kontrak dan mengendalikan Kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa
Penyusunan rancangan
kontrak bertujuan sebagai pedoman bagi Pokja Pemilihan dalam proses pemilihan
dan pedoman bagi Penyedia dalam menyusun penawaran.
PPK dalam menyusun
rancangan kontrak yang antara lain memuat: Jenis Kontrak, Bentuk
Kontrak, Naskah Perjanjian, Uang Muka, Jaminan Pengadaan,
Sertifikat Garansi, Sertifikat/Dokumen dalam rangka Pengadaan Barang Impor, Penyesuaian Harga, Syarat-Syarat
Umum Kontrak (SSUK), serta Syarat-Syarat
Khusus Kontrak (SSKK).
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)
Syarat-syarat Umum Kontrak
adalah ketentuan umum dalam pelaksanaan Kontrak. Ketentuan umum ini berlaku
untuk seluruh jenis kontrak masing-masing jenis Pengadaan Barang/Jasa yang
mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak. Pengisian SSUK dilakukan
bersamaan dengan penyusunan rancangan kontrak. Dalam hal SSUK untuk Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa
Konstruksi.
Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK)
Syarat-syarat Khusus
Kontrak adalah ketentuan khusus dalam pelaksanaan Kontrak. SSKK menjelaskan
lebih rinci ketentuan yang tertuang di dalam
SSUK yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa yang
diadakan. Dalam menyusun SSKK mencantumkan
nomor klausul yang diperinci pada SSUK.
Pengisian SSKK dilakukan bersamaan dengan
penyusunan rancangan kontrak. Dalam hal SSKK untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa
Konsultansi Konstruksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi.
Dalam memilih jenis Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa, PPK harus mempertimbangkan antara lain; jenis
barang/jasa, spesifikasi teknis/KAK, volume,
lama waktu pekerjaan, dan/atau kesulitan dan risiko
pekerjaan.
PPK menetapkan rancangan
kontrak dengan memperhatikan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah ditetapkan sebelumnya. Penetapan
rancangan kontrak oleh PPK melalui persetujuan/penetapan pada lembar ringkasan
rancangan kontrak. Spesifikasi
Teknis/KAK, HPS, dan rancangan kontrak yang telah ditetapkan menjadi dokumen persiapan pengadaan melalui
Penyedia kemudian disampaikan kepada UKPBJ
atau Pejabat Pengadaan sesuai dengan
kewenangannya.
Rancangan Kontrak terdiri dari:
a)
pokok-pokok perjanjian;
b)
syarat umum Kontrak;
c)
syarat khusus Kontrak; dan
d)
dokumen lain yang merupakan bagian
dari Kontrak;
Rancangan Surat Perintah
Kerja terdiri dari:
a)
pokok-pokok perjanjian;
b)
syarat umum Kontrak;
c)
syarat khusus Kontrak; dan
d)
dokumen lain yang merupakan bagian
dari Surat Perintah Kerja;
Pelaksanaan Kontrak
Pelaksanaan Kontrak dilaksanakan oleh para pihak
sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak dan peraturan perundang-undangan.
Secara ringkas, pelaksanaan Kontrak meliputi:
a. Penetapan
SPPBJ
b.
Penandatanganan Kontrak
c.
Penyerahan Lokasi Kerja
d. Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman (SPP)
e.
Pemberian Uang Muka
f.
Penyusunan Program Mutu
g.
Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak
h.
Mobilisasi
i.
Pemeriksaan Bersama
j.
Pengendalian Kontrak
k.
Inspeksi Pabrikasi
l.
Pembayaran Prestasi Pekerjaan
m. Perubahan
Kontrak
n.
Penyesuaian Harga
o.
Keadaan Kahar
p.
Penghentian Kontrak atau
Berakhirnya Kontrak
q.
Pemutusan Kontrak
r.
Pemberian Kesempatan
s. Denda
dan Ganti Rugi
Penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak,
Penandatanganan Kontrak
Penandatanganan Kontrak
dapat dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan. Dalam hal penandatangan kontrak
dilakukan sebelum tahun anggaran, maka Kontrak mulai berlaku dan dilaksanakan
setelah DIPA/DPA berlaku efektif.
Persiapan
Penandatanganan Kontrak
Sebelum penandatanganan Kontrak dilakukan rapat
persiapan penandatanganan Kontrak antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia yang membahas hal-hal sebagai berikut:
1) finalisasi
rancangan Kontrak;
2)
kelengkapan dokumen pendukung
Kontrak, seperti Jaminan Pelaksanaan telah diterima sebelum penandatanganan
Kontrak, asuransi, dsb;
3)
rencana penandatanganan Kontrak;
dan/atau
4)
hal-hal yang telah diklarifikasi
dan/atau dikonfirmasi pada saat evaluasi
penawaran.
Nilai Jaminan Pelaksanaan (apabila ada), dengan
ketentuan:
1)
untuk nilai penawaran antara 80%
(delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS atau
Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai
kontrak; atau
2)
untuk nilai penawaran di bawah 80%
(delapan puluh persen) dari nilai HPS atau Pagu Anggaran, besarnya Jaminan
Pelaksanaan 5% (lima persen) dari nilai HPS atau Pagu Anggaran.
Pejabat Penandatangan
Kontrak melakukan verifikasi secara tertulis kepada penerbit jaminan sebelum
penandatanganan Kontrak. Setelah Jaminan Pelaksanaan dinyatakan sah dan
diterima, Pokja Pemilihan dapat mengembalikan Jaminan Penawaran (apabila ada).
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia tidak
diperkenankan mengubah substansi hasil pemilihan Penyedia sampai dengan
penandatanganan Kontrak, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan
pekerjaan.
Dalam hal penetapan SPPBJ
dilakukan sebelum DIPA/DPA disahkan, dan ternyata alokasi anggaran dalam
DIPA/DPA tidak disetujui atau kurang dari rencana nilai Kontrak, maka
penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah Pagu Anggaran cukup tersedia
melalui revisi DIPA/DPA. Jika penambahan Pagu Anggaran melalui revisi DIPA/DPA
tidak tercapai maka penetapan pemenang dibatalkan dan kepada calon Penyedia
Barang/Jasa tidak diberikan ganti rugi.
Penandatanganan Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli
hukum Kontrak.
Pelaksanaan Penandatanganan
Kontrak
Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia wajib memeriksa kembali rancangan Kontrak meliputi
substansi, bahasa, redaksional, angka, dan
huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak.
Pelaksanaan Penandatanganan
Kontrak
Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia wajib memeriksa kembali rancangan Kontrak meliputi
substansi, bahasa, redaksional, angka, dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap
lembar Dokumen Kontrak.
Kontrak ditandatangani dengan ketentuan:
a.
DIPA/DPA telah ditetapkan;
b. penandatangan
kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan
SPBBJ, kecuali apabila DIPA/DPA belum disahkan; dan
c. ditandatangani
oleh Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak.
Pihak yang berwenang
menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direktur Utama/Pimpinan
Perusahaan/Pengurus Koperasi yang disebutkan namanya dalam Akta
Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau Penyedia perorangan. Selain pihak yang disebut di atas,
pihak lain yang dapat menandatangani Kontrak adalah pihak yang mendapat kuasa
atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direktur Utama/Pimpinan
Perusahaan/Pengurus Koperasi atau pihak yang sah berdasarkan Akta
Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak sepanjang pihak lain
tersebut merupakan pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang
berstatus sebagai tenaga kerja tetap. Kontrak dibuat sesuai dengan kebutuhan
yang terdiri dari :
4.
sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak
asli, terdiri dari:
1)
Kontrak asli pertama untuk Pejabat
Penandatangan Kontrak dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh
Penyedia; dan
2)
Kontrak asli kedua untuk Penyedia
dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak;
5.
Rangkap/salinan Kontrak tanpa
dibubuhi materai apabila diperlukan.
Kontrak mulai berlaku pada
tanggal penandatanganan Kontrak oleh Para Pihak
atau pada tanggal yang ditetapkan dalam Kontrak.
Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak
Sebelum
melaksanakan Kontrak yang bernilai besar atau kompleks, Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia harus melakukan rapat secara
tatap muka untuk mendiskusikan kesamaan pemahaman dan administrasi
Kontrak. Rapat tatap muka harus dilaksanakan secara:
1)
formal;
2)
agenda rapat diketahui secara
bersama sebelum pelaksanaan rapat; dan para pihak masing-masing harus menunjuk
narahubung selama pelaksanaan kontrak;
Hal-hal yang dibahas dalam
rapat persiapan pelaksanaan kontrak:
1.
reviu kontrak, dan pembagian tugas
dan tanggung jawab dari kedua belah
pihak;
2.
pemutakhiran/pembaharuan rencana
pekerjaan seperti tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan kontrak;
3.
reviu rencana penilaian kinerja
pekerjaan sebagai dasar melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;
4.
diskusi bagaimana dan kapan
dilakukan pelaporan pekerjaan;
5.
Tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran
dan pelaporan yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;
6.
melakukan klarifikasi hal-hal yang
masih kurang jelas dan mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan; dan
7.
melakukan klarifikasi rencana
koordinasi antar para pihak selama pelaksanaan pekerjaan.
Pengendalian
Kontrak
Para
pihak melakukan pengawasan/pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak
baik secara langsung atau melalui pihak lain yang
ditunjuk. Pengawasan/pengendalian Kontrak dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh :
a.
Pejabat Penandatangan Kontrak;
b.
pihak ketiga yang independen;
c.
Penyedia; dan/atau
d.
pengguna akhir.
Dalam
hal terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan Kontrak atau terjadi
Kontrak Kritis maka para pihak melakukan Rapat Pembuktian
(Show Cause Meeting/SCM). Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan
Penyedia untuk melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan
pekerjaan.
Apabila
Penyedia tidak mampu mencapai target yang ditetapkan pada SCM maka Pejabat
Penandatangan Kontrak mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Penyedia.
Dalam
hal telah dikeluarkan SP ketiga dan Penyedia dinilai tidak mampu mencapai
target yang ditetapkan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan
pemutusan Kontrak secara sepihak dan memberikan sanksi kepada Penyedia sesuai
ketentuan yang berlaku.
Perubahan Kontrak
1)
Perubahan Kontrak karena perbedaan
kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK
dalam dokumen kontrak diberlakukan untuk Kontrak Lumsum, Kontrak Harga Satuan,
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, dan Kontrak Terima Jadi (Turnkey).
2)
Dalam hal terdapat perbedaan
antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau
spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang
meliputi:
a.
menambah atau mengurangi volume
yang tercantum dalam Kontrak;
b.
menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan;
c. mengubah
spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
d. mengubah
jadwal pelaksanaan.
Perubahan Kontrak yang
disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua
belah pihak. Masalah administrasi yang dimaksud antara lain pergantian PPK,
perubahan rekening penerima.
Pekerjaan tambah
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak
melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum
b.
dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
c.
tersedia anggaran untuk pekerjaan
tambah.
Untuk pemeriksaan dalam
rangka perubahan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim
atau tenaga ahli. Perubahan Kontrak tidak dapat dilakukan
pada masa tambahan waktu penyelesaian pekerjaan (masa denda) akibat dari
keterlambatan setelah waktu pelaksanaan
kontrak berakhir.
Keadaan Kahar
Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan,
maka Kontrak terhenti. Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara
tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dengan disertai alasan penghentian pekerjaan. Penghentian kontrak karena
keadaan kahar dapat bersifat sementara hingga Keadaan Kahar berakhir, dalam hal pelaksanaan Kontrak
dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak,
termasuk Perpanjangan waktu untuk penyelesaian Kontrak, dalam keadaan kahar perpanjangan
waktu dapat melewati Tahun Anggaran
Pelaksanaan kontrak juga dapat dihentikan secara permanen apabila akibat keadaan kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan. Dalam hal Kontrak dihentikan karena keadaan kahar, maka Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar kepada Penyedia sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau berdasarkan.
Penyelesaian Kontrak
(1) Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan
sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu
menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan
kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
(2) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam addendum
kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi
denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
(3)
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
Berakhirnya Kontrak
Kontrak
berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan kewajiban para pihak yang
terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi. Terpenuhinya hak dan kewajiban para
pihak adalah terkait dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari
pelaksanaan kontrak. Sebagai contoh meskipun kontrak telah berhenti karena pekerjaan
telah selesai 100% (seratus persen) namun kontrak belum berakhir apabila masih
terdapat sisa pembayaran yang belum dibayarkan oleh PPK kepada Penyedia.
Misalnya pembayaran atas sisa pekerjaan akibat keterlambatan yang melewati
tahun anggaran atau pembayaran atas penyesuaian harga.
Pemutusan Kontrak
Pemutusan Kontrak adalah
tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia untuk
mengakhiri berlakunya Kontrak karena alasan tertentu.
Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan
Kontrak apabila:
a.
Penyedia terbukti melakukan KKN,
kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh
Instansi yang berwenang.
b.
Pengaduan tentang penyimpangan
prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
c.
Penyedia berada dalam keadaan
pailit;
d.
Penyedia terbukti dikenakan Sanksi
Daftar Hitam sebelum penandatangan Kontrak;
e.
Penyedia gagal memperbaiki kinerja
setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f.
Penyedia tidak mempertahankan
berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g.
Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
h.
berdasarkan penelitian Pejabat
Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak
akan mampu menyelesaikan
keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50
(lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
i.
setelah diberikan kesempatan
menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50
(lima puluh) hari kalender sejak masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan; atau
j.
Penyedia menghentikan pekerjaan
selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak dan penghentian ini tidak tercantum
dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan.
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan
Penyedia:
a.
Jaminan Pelaksanaan
dicairkan;
b. Sisa
Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan
(apabila diberikan); dan
c. Penyedia
dikenakan sanksi Daftar Hitam.
Dalam hal dilakukan pemutusan
Kontrak secara sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak karena kesalahan
Penyedia, maka Pokja Pemilihan dapat
menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.
Pemutusan Kontrak oleh Penyedia
Penyedia melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Setelah
mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas pekerjaan
memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan
pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang ditentukan
dalam Kontrak.
b.
Pejabat Penandatangan Kontrak
tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran
sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam Syarat-syarat
Kontrak.
Pemberian Kesempatan
Dalam hal Penyedia gagal
menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun Pejabat
Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan,
Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan dengan pengenaan sanksi denda keterlambatan.
Pemberian kesempatan
kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dituangkan dalam adendum kontrak
yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan
perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
Pemberian kesempatan
kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan
dapat melampaui Tahun Anggaran.
Serah Terima Hasil Pekerjaan
Serah terima hasil
pekerjaaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai
ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima barang/jasa.
Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang
diserahkan. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita
Acara Serah Terima
Penyelesaian Sengketa Kontrak
Penyelesaian sengketa
kontrak antara PPK dan Penyedia dalam pelaksanaan Kontrak dapat dilakukan
melalui layanan penyelesaian sengketa kontrak, arbitrase, atau penyelesaian
melalui pengadilan. LKPP menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa kontrak.
Layanan Penyelesaian
Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah layanan yang dibentuk
sebagai alternatif penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Sengketa Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah adalah perselisihan yang timbul dimulai dari penandatangan
kontrak hingga berakhirnya kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah antara
pemilik pekerjaan dan pelaksana pekerjaan yang terikat hubungan kontraktual
dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Mediasi adalah
penyelesaian sengketa kontrak pengadaan di luar pengadilan melalui proses perundingan
kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang dibantu oleh Mediator.
Konsiliasi adalah
penyelesaian sengketa kontrak pengadaan di luar pengadilan melalui proses perundingan
kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang dibantu oleh
Konsiliator.
Arbitrase adalah
penyelesaian sengketa kontrak pengadaan di luar pengadilan yang dilakukan oleh Arbiter
atau Majelis Arbiter.
Mediator adalah pihak
netral yang diusulkan para pihak dan/atau ditunjuk Sekretaris Layanan
Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan untuk membantu para pihak dalam
menyelesaikan sengketa kontrak pengadaan di luar pengadilan melalui proses
perundingan kedua belah pihak.
Konsiliator adalah pihak
netral yang diusulkan para pihak dan/atau ditunjuk Sekretaris Layanan Penyelesaian
Sengketa Kontrak Pengadaan untuk membantu para pihak dalam menyelesaikan
sengketa kontrak pengadaan di luar pengadilan dengan mengusulkan pilihan
pilihan penyelesaian atas sengketa tersebut.
Arbiter adalah seseorang
yang diusulkan Para Pihak dan/atau ditunjuk oleh Sekretaris Layanan
Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan untuk memeriksa dan memutuskan sengketa
kontrak pengadaan.
Majelis Arbiter adalah
sekumpulan Arbiter berjumlah ganjil minimal tiga Arbiter yang diusulkan Para
Pihak dan/atau ditunjuk Sekretaris Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak
Pengadaan untuk memeriksa dan memutuskan sengketa kontrak pengadaan.
Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola.
Perjanjian penyelesaian
sengketa kontrak melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan adalah
kesepakatan Para Pihak yang dibuat secara tertulis untuk menyelesaikan sengketa
kontrak yang timbul dari pelaksanaan kontrak di Layanan Penyelesaian Sengketa
Kontrak Pengadaan.
Komentar
Posting Komentar