Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG / JASA

Prinsip dan Etika Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018. Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip: Efisien; Efisien,  berarti  Pengadaan  Barang/Jasa  harus  diusahakan  dengan menggunakan  dana  dan  daya  yang  minimum  untuk  mencapai  kualitas dan  sasaran  dalam  waktu  yang  ditetapkan  atau  menggunakan  dana  yang telah  ditetapkan  untuk  mencapai  hasil  dan  sasaran  dengan  kualitas  yang maksimum.  Efektif; Efektif,  berarti  Pengadaan  Barang/Jasa  harus  sesuai  dengan  kebutuhan dan  sasaran  yang  telah  ditetapkan  serta  memberikan  manfaat  yang sebesar-besarnya.  Transparan; Transparan,  berarti  semua  ketentuan  dan  informasi  mengenai  Pengadaan Barang/Jasa  bersifat  jelas  dan  dapat  diketahui  secara  luas  oleh  Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.  Terbuka; Terbuka,  berarti  Pengadaan  Barang/Jasa  dapat  diikuti  oleh  semua Penyedia  Barang/Jasa  yang  memenuhi  p

TUJUAN DAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Berdasarkan Perpres 1618, pengadaan barang/jasa pemerintah bertujuan untuk : Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek Kualitas, Jumlah, Waktu, Biaya, Lokasi dan Penyedia  (Value for Money) Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan menengah; Meningkatkan peran palku usaha nasional; Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasi. penelitian; Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; Mendorong pemerataan ekonomi; dan Mendorong pengadaan berkelanjutan. Kebijakan pengadaan barang/jasa meliputi : Meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan barang/jasa; Melaksanakan pengadaan barang/jasa yang lebih tranparan, terbuka, dan kompetitif; Memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa; Mengembangkan E-marketplace pengadaan barang/jasa; Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik; Men

PERANAN PERPUTARAN UANG DALAM PERTUMBUHAN EKONOMI DI DAERAH (KABUPATEN NUNUKAN)

PERANAN PERPUTARAN UANG DALAM PERTUMBUHAN EKONOMI DI DAERAH (KABUPATEN NUNUKAN) DITULIS : IRDAWANTI SUTAMI, SE.Ak., M.Si. Perbandingan perputaran uang yang ada di daerah merupakan salah satu indikator besarnya pertumbuhan ekonomi yang ada di daerah. Semakin besar jumlah peredaran uang yang ada di daerah tersebut, maka semakin tinggi tingkat pertumbuhan ekonominya. Berdasarkan data dari Bank Indonesia, perputaran uang yang paling banyak berada di pulau Jawa yaitu sebesar 57,99 % dan posisi terakhir ada di pulau Maluku dan Papua sebesar 2,18 %. Untuk daerah seperti Sumatera 23,81%, Kalimantan 8,67%, Sulawesi 4,82% dan Bali serta NTT 2,53%. Hal ini terjadi karena transaksi paling banyak terjadi di pulau Jawa, padahal Papua dan Kalimantan adalah pemberi penghasilan yang besar bagi Indonesia tetapi pada kenyataannya terlalu besar  kesenjangan angka perputarannya.  Selain itu, kesenjangan itu terjadi karena para pengusaha konglomerasi berada di Pulau jawa, mereka menanamkan investasi

RUANG LINGKUP PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, meliputi : Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementrian / Lembaga / Perangkat Daerah yang Menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD. Pengadaan barang/jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD yang Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Pengadaan barang/jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD termasuk yang sebagian atau seluruhnya di biayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri Pengadaan Barang/Jasa dalam Perpres 1618, meliputi : Pengadaan Barang; Pekerjaan Konstruksi; Jasa Konsultansi; dan Jasa Lainnya. yang dilaksanakan dengan cara : Swakelola; dan/atau Penyedia

Istilah-istilah PBJ berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Istilah-istilah dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau Istilah PBJ berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai berikut : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. P

STANDAR KOMPETENSI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA (BAGIAN III)

BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2017 Penyusunan Standar Kompetensi ASN oleh instansi pengguna dengan cara menggabungkan antara standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi teknis. Standar kompetensi teknis mengacu pada kamus kompetensi teknis yang sesuai dengan karakteristik tugas jabatan. Hasil penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Standar Kompetensi Jabatan ASN secara nasional. Dalam hal kamus kompetensi teknis belum disusun dan ditetapkan oleh PPK Kementerian/Lembaga, PPK Sekretariat Lembaga Negara, dan PPK Sekretariat Lembaga Nonstruktural sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenanganya, instansi pengguna dapat menyusun Standar Kompetensi ASN yang sesuai dengan karakteristik tugas jabatan. Hasil penyusunan Standar Kompetensi ASN oleh instansi pengguna disampaikan kepada Ment

STANDAR KOMPETENSI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA (BAGIAN II)

BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR 38 TAHUN 2017 Dalam menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah harus menyusun Standar Kompetensi ASN. Standar Kompetensi ASN yang telah disusun oleh instansi pemerintah ditetapkan oleh Menteri. Standar Kompetensi ASN meliputi: a) Identitas jabatan, paling sedikit terdiri atas:      a. nama jabatan;      b. uraian/ihtisar jabatan; dan      c. kode jabatan. b) Kompetensi jabatan, terdiri atas:      a. kompetensi teknis;      b. kompetensi manajerial; dan      c. kompetensi sosial kultural. c) Persyaratan jabatan, paling sedikit terdiri atas:     a. pangkat;     b. kualifikasi pendidikan;      c. jenis pelatihan;     d. ukuran kinerja jabatan; dan     e. pengalaman kerja. Standar Kompetensi ASN terdiri atas: a. standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi;  b. standar kompetensi j

STANDAR KOMPETENSI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA (BAGIAN I)

Berdasarkan PermenPAN RB nomor 38 tahun 2017 tentang  Standar kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara PermenPANRB dikeluarkan dengan pertimbangan :  "untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5), Pasal 109 ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 166 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara" Aturan yang mendasari PermenPANRB ini yaitu : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional In

HUBUNGAN PENGELUARAN PUBLIK DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN

TUGAS 1 : ADMINISTRASI KEUANGAN PUBLIK HUBUNGAN PENGELUARAN PUBLIK DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN Disusun oleh: NAMA: SUTAMI MAPPASIMBUNG NOMOR INDUK MAHASISWA: 500893696 KELAS A. 21 Diajukan sebagai Tugas 1 Mata Kuliah  ADMINISTRASI KEUANGAN PUBLIK  (MAPU 5301) PROGRAM STUDI MAGISTER ADMINISTRASI PUBLIK UNIVERSITAS TERBUKA UPBJJ-SAMARINDA 201 5 KATA PENGANTAR             Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan nikmat berupa kesehatan dan kesempatan sehingga makalah tentang hubungan penegluaran publik dan pembiayaan pembangunan  yang merupakan tugas 1 mata kuliah administrasi keuangan publik dapat saya selesaikan.             Makalah ini menggambarkan tentang langkah-langkah pemerintah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)  maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikaitkan dengan pengeluaran dan sumber pembiayaan  pembangunan terse