Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA, Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kontrak Pengada a n Barang/Jasa adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK den g an Penyedia Ba r ang/Jasa atau pelaksana Swakelola PPK menetapkan bentuk Kontrak dengan memperhatikan nilai kontrak, jenis barang/jasa, metode pemilihan Penyedia dan/atau resiko pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundangan.   Bentuk Kontrak terdiri atas: a.     Bukti pembelian/pembayaran, merupakan dokumen yang digunakan sebagai pernyataan tagihan yang harus dibayar oleh PPK untuk Pengadaan Barang atau Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Contoh bukti pembelian/pembayaran antara lain faktur/bon/invois, setruk, dan nota kontan. b.     Kuitansi, merupakan dokumen yang dijadikan sebagai tanda bukti   transaksi pembayaran yang ditandatangani oleh penerima uang/Penyedia dengan berbagai ketentuan pembayaran untuk Pengadaan B