TUJUAN DAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Berdasarkan Perpres 1618, pengadaan barang/jasa pemerintah bertujuan untuk : Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek Kualitas, Jumlah, Waktu, Biaya, Lokasi dan Penyedia (Value for Money) Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan menengah; Meningkatkan peran palku usaha nasional; Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasi. penelitian; Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; Mendorong pemerataan ekonomi; dan Mendorong pengadaan berkelanjutan. Kebijakan pengadaan barang/jasa meliputi : Meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan barang/jasa; Melaksanakan pengadaan barang/jasa yang lebih tranparan, terbuka, dan kompetitif; Memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa; Mengembangkan E-marketplace pengadaan barang/jasa; Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik; Men