ISTILAH – ISTILAH PPUPD DALAM PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH (PPUPD)

 

ISTILAH – ISTILAH PPUPD 

DALAM

PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2021

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH (PPUPD)

 

Istilah-istilah dalam Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) berdasarkan Permendagri nomor 54 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagai berikut :

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalawargnegara Indonesia yang memenuhi syaratertentu, diangkasebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian  untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian  aparatur  sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Dalam Negeri.
  4. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
  5. Instansi Daerah adalah perangkat daerah  provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah
  6. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan  lembaga pemerintah  nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
  7. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut PPUPD adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
  8. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PPUPD adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
  9. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
  10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh PPUPD dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
  11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya dising kat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD.
  12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja PPUPD dalam bentuk Angka Kredit PPUPD.
  13. Tim Penilai Pusat yang selanjutnya disingkat TPP adalah Tim Penilai PPUPD pada instansi pembina.
  14. Tim Penilai Instansi yang selanjutnya disingkat TPI adalah Tim Penilai PPUPD pada Instansi Pusat
  15. Tim Penilai Daerah yang selanjutnya disingkat TPD adalah Tim Penilai PPUPD pada Instansi Daerah.
  16. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PPUPD yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan  yang disyaratkan  untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pengawasan Pemerintahan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan   dan/atau   keahlian,   serta   sikap   kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
  17. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional PPUPD.
  18. Asesor Kompetensi PPUPD yang selanjutnya disebut Asesor Kompetensi adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai kompetensi PPUPD.
  19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh PPUPD baik perorangan atau kelompok di bidang tugas Jabatan Fungsional PPUPD.
  20. Kompetensi adalah kemampuan  dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS, berupa pengetahuanketerampilan dan sikap prilaku yandiperlukan dalapelaksanaatugajabatannyasehingga PNS  tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.
  21. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh PPUPD sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
  22. Lembaga Sertifikasi Profesi PPUPD yang selanjutnya disebut LSP PPUPD adalah  lembaga penyelenggara Uji Kompetensi PPUPD bagi PNS di lingkungan kementerian, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah.
  23. Inspektorat Jenderal yang selanjutnya disebut Itjen adalah unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  24. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BPSDM adalah unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
  25. Badan Kepegawaian Negara adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL PENELITIAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) DALAM PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN SEBATIK TENGAH KABUPATEN NUNUKAN

Istilah-istilah PBJ berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

PROPOSAL PENELITIAN IMPLEMENTASI E-PROCUREMENT DI PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN