ISTILAH – ISTILAH PPUPD DALAM PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH (PPUPD)
ISTILAH – ISTILAH PPUPD
DALAM
PERMENDAGRI
NOMOR 54 TAHUN 2021
TENTANG
PETUNJUK
TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(PPUPD)
Istilah-istilah dalam Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) berdasarkan Permendagri nomor 54 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagai berikut :
- Pegawai Negeri
Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan
Urusan
Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian
Dalam Negeri.
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang
meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan
perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah
- Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian,
inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
- Pejabat Fungsional
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah yang
selanjutnya disebut PPUPD
adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang,
dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melakukan kegiatan
pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
- Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah
yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PPUPD
adalah jabatan fungsional yang
mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melakukan kegiatan pengawasan atas
penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
- Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
- Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai
butir kegiatan yang harus dicapai oleh PPUPD dalam rangka pembinaan karier yang
bersangkutan.
- Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya dising kat PAK
adalah hasil
penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk
pengangkatan atau kenaikan pangkat atau
jabatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD.
- Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas
mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang
disusun dalam SKP
serta menilai capaian kinerja PPUPD
dalam bentuk
Angka Kredit PPUPD.
- Tim Penilai Pusat yang selanjutnya disingkat TPP adalah
Tim Penilai PPUPD pada instansi pembina.
- Tim Penilai Instansi yang selanjutnya disingkat TPI adalah
Tim Penilai PPUPD pada Instansi Pusat
- Tim Penilai Daerah yang selanjutnya disingkat TPD
adalah
Tim Penilai PPUPD pada Instansi Daerah.
- Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
PPUPD yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan
pekerjaan tertentu dalam bidang
Pengawasan Pemerintahan yang
menyangkut aspek pengetahuan,
keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja
tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
- Uji Kompetensi adalah proses pengujian
dan penilaian
untuk
pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional PPUPD.
- Asesor Kompetensi PPUPD
yang selanjutnya
disebut Asesor Kompetensi adalah seseorang yang memiliki
kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan
dan/atau
menilai kompetensi PPUPD.
- Karya Tulis/Karya
Ilmiah
adalah tulisan
hasil
pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh PPUPD baik perorangan atau kelompok
di bidang tugas Jabatan Fungsional PPUPD.
- Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS,
berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap prilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga PNS tersebut
dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif
dan efisien.
- Hasil Kerja Minimal adalah unsur
kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh PPUPD sebagai prasyarat
pencapaian hasil kerja.
- Lembaga Sertifikasi Profesi PPUPD yang selanjutnya disebut LSP PPUPD adalah lembaga penyelenggara Uji
Kompetensi PPUPD bagi PNS di lingkungan kementerian,
Instansi Pusat, dan Instansi Daerah.
- Inspektorat Jenderal yang selanjutnya disebut Itjen adalah unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BPSDM adalah unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
- Badan Kepegawaian Negara adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Komentar
Posting Komentar